Rapat Lanjutan Penyusunan Juklak dan Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Suatu invensi yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu pokok pembahasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal yang menjadi poin penting dalam pengaturan invensi tersebut meliputi konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten.

Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan persepsi dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Nantinya juklak dan juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam melakukan konsultasi, publikasi, dan pelaksanaan paten khususnya terkait pertahanan dan keamanan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar rapat terkait Penyusunan Draf Juklak dan Juknis Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan pada 27 November 2023. Kegiatan ini adalah tahap lanjut setelah sebelumnya dilaksanakan rapat serupa pada 17 Juli 2023.

Membuka kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting tersebut, Koordinator Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi meminta agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan jika ada beberapa hal yang perlu ditambahkan atau disempurnakan kembali pada draf tersebut.

“Dalam penyusunan draf ini kita juga akan berkonsultasi dengan Kepolisian dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Namun, sebelum dilakukannya hal tersebut kita perlu menyempurnakan draf ini hingga benar-benar matang,” ucap Slamet.

Slamet menyampaikan lebih lanjut bahwa Juklak dan Juknis ini dimaksudkan agar dapat menjadi panduan bagi pelaksana di bagian permohonan, publikasi, dan pemeriksaan agar terdapat kesamaan pengertian dan tindakan berkaitan dengan dokumen paten di bidang pertahanan dan keamanan negara.

“Pada akhirnya nanti kami sangat berharap agar draf ini bisa segera selesai untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya bisa disosialisasikan,” pungkas Slamet.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya