Putuskan Permohonan Banding, Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Sidang pertama Komisi Banding Paten membacakan putusan dengan nomor registrasi 05/KBP/I/2020 dan memiliki nomor permohonan paten P00201507244 dengan judul ‘Komposisi Perawatan Rambut’, yang diajukan oleh Unilever N.V. melalui Kuasa Pemohon Banding Arifia Jauharia Fajra, S.T. S.H dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT. Rouse Consulting Internasional.

Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan 12, dan menolak klaim 1, klaim 2, dan klaim 13 sampai 15.

Ketua Majelis Dra. Farida M.IPL. menjelaskan, “klaim 1, klaim 2, dan klaim 13, dinilai tidak jelas dan tidak didukung oleh deskripsi sehingga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

“Untuk Klaim 14 termasuk metode pengobatan, sedangkan klaim 15 dinilai tidak inventif”, ucap Farida. Disamping itu Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima klaim 3 sampai dengan klaim 12 karena dinilai baru, memenuhi langkah inventif , dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada sidang kedua, Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IV/2020 yang memiliki nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

Menurut Ketua Majelis Ir. Ikhsan M.Si. permohonan banding ini masih masuk dalam masa jangka waktu pengajuan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Koreksi dilakukan dengan menghapus angka 1 dan menambahkan kata ‘klaim – klaim’ pada klaim 12 dan klaim 13 untuk memperjelas klaim, dan penambahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Komisi Banding Paten memutuskan menerima permohonan banding paten yang semula tertulis kata klaim 1 diubah menjadi klaim-klaim sebagaimana terlampir untuk permohonan banding paten dengan nomor permohonan paten IDP000066582 berjudul ‘Wadah Dengan Stiker Buka Tutup Multilapis Berperekat Sendiri’, milik Dora AM Badar, S.Psi. dari Kantor Konsultan AM Badar & Partners.

“Meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding melalui Media Elektronik atau Non-Elektronik, serta meminta Menteri menerbitkan sertifikat permohonan paten tersebut,” pungkas Ikhsan.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya