PP Nomor 24 Tahun 2022 Berikan Banyak Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Adapun UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 



"Ekonomi kreatif secara umum merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ada ekonomi kreatif dan ekonomi bentuk lainnya, yang menjadi pembeda antara keduanya ada KI-nya atau tidak," ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta.

Sabartua menjelaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

"Pemanfaatan KI bernilai ekonomi, yaitu fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Sedangkan penilaian KI, yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian KI," jelasnya.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Prosedur pengajuan pembiayaan diawali dengan verifikasi usaha, verifikasi legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana.

Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan utang berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf.



"KI yang diajukan dalam skema pembiayaan akan terlebih dulu dinilai oleh Penilai KI dan Panel Penilai," ujar Sabartua.

Tidak hanya fasilitas pembiayaan, melalui PP tersebut pelaku ekraf juga dapat mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran. 

Kemudahan lainnya yang disediakan adalah pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, penyederhanaan proses impor ekspor bahan baku produk, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI Perkuat Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar seri Webinar Edukasi Kekayaan intelektual yang kesepuluh dengan tema “Tingkatkan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual” pada Rabu, 19 Maret 2025. Acara ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, yang menekankan tentang pentingnya strategi nasional yang komprehensif dalam pengelolaan KI.

Rabu, 19 Maret 2025

Selengkapnya