Potensi Besar dari Produk Kekayaan Intelektual yang Dianggap Sederhana

Kediri - Seberapapun sederhananya produk kekayaan intelektual (KI), selalu tersimpan potensi ekonomi yang besar. Namun, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hingga saat ini belum mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait potensi ekonomi yang terkandung pada produk KI.

Berangkat dari pentingnya pemberian edukasi terkait KI kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang di mana merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Terkait Kekayaan Intelektual di Grand Surya Hotel Kediri Jawa Timur pada Senin, 14 November 2022. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengambil contoh sederhana terkait potensi besar KI dari produk sambal yang telah dilindungi mereknya.

“Kita semua pasti mengenal yang namanya sambal. Sambal itu olahan sederhana, tetapi merek sambal Bu Rudy itu bisa dijual hingga ke mancanegara,” jelas Kusnadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Mustiqo Vitra Ardiansyah mengajak kepada pelaku UMKM yang mempunyai produk untuk mendahulukan pendaftaran merek sebelum mengurus perizinan lainnya.

“Ibaratnya seperti akta kelahiran, ketika kita punya produk maka aktanya adalah merek,” ujar Mustiqo.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Slamet Soedarsono menggambarkan bagaimana peran industri kreatif sebagai salah satu penyokong pemulihan kondisi ekonomi nasional yang sangat nyata.

“Kami mencatat bahwa pada tahun 2022, dari sektor kekayaan intelektual kontribusinya terhadap produk domestik nasional sebesar 1000 triliun lebih dan menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja,” ucap Slamet.

“Maka dengan adanya kegiatan ini benar-benar bermanfaat dalam menumbuhkan sumber daya manusia yang semakin paham akan pentingnya pelindungan KI. Hal ini untuk menghindari produk KI kita dapat diklaim pihak lain,” pungkasnya. (imh/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Sanga-Sanga Tampil sebagai Simbol Inovasi Berbasis Budaya di Pameran Sidang Umum WIPO Swiss 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Sanga-Sanga, minyak balur herbal yang mengangkat kearifan lokal Bali dalam formula modern.

Kamis, 17 Juli 2025

Dari Bandung ke Jenewa: Batik Komar Jadi Wajah Budaya dan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Batik Komar, sebuah produk Batik yang mengangkat kearifan lokal yang menggabungkan batik klasik dari beberapa daerah di Indonesia.

Kamis, 17 Juli 2025

EKII Disambut Antusias, WIPO Apresiasi Peran DJKI dalam Literasi KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan khusus bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss yang berlangsung pada 16 Juli 2025. Melalui agenda tersebut, DJKI melakukan berbagai hal pembahasan terkait komitmen kerja sama dalam bidang edukasi kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya