Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memamerkan sejumlah produk unggulan berbasis kekayaan intelektual dalam rangkaian Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Salah satu produk yang menarik perhatian pengunjung internasional adalah Sanga-Sanga, minyak balur herbal yang mengangkat kearifan lokal Bali dalam formula modern.
Pameran ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem kekayaan intelektual. Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pelindungan terhadap produk lokal seperti Sanga-Sanga merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.
“DJKI ingin menunjukkan bahwa produk tradisional pun bisa naik kelas dan bersaing secara global, selama ada pelindungan kekayaan intelektual yang memadai. Produk seperti Sanga-Sanga adalah contoh bagaimana budaya dan inovasi bisa berjalan seiring,” ujar Dirjen KI Razilu pada Kamis, 17 Juli 2025.
Sanga-Sanga sendiri merupakan produk minyak balur berbahan dasar 69 tanaman obat yang diracik dengan pendekatan holistik berdasarkan tradisi pengobatan Bali. Produk ini dikembangkan secara bertanggung jawab dengan memadukan riset ilmiah dan warisan leluhur. Tak hanya untuk meredakan nyeri otot dan sendi, minyak ini juga dipercaya efektif untuk mengatasi gangguan pencernaan, alergi, dan kelelahan fisik.
Pameran ini juga menjadi ruang apresiasi terhadap produk yang mengedepankan narasi budaya lokal. Sejumlah pengunjung WIPO memberikan apresiasi positif terhadap produk Sanga-Sanga. Salah satunya adalah Sunita dari India, yang mencoba langsung produk di stan Indonesia.
“Saya sudah pernah mendengar tentang produk ini dan juga mendengar banyak orang mendapatkan manfaat dari minyak herbal ini. Saya sangat senang bisa merekomendasikan lebih banyak orang membeli produk Sanga-sanga,” ungkapnya.
DJKI terus mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya, baik berupa merek, desain industri, rahasia dagang, hingga paten. Dengan pelindungan yang sah, produk-produk lokal seperti Sanga-Sanga akan lebih terlindungi dari pembajakan dan lebih siap memasuki pasar internasional.
“Pelindungan KI adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya melindungi produk, tapi juga cerita, kerja keras, dan budaya yang menyertainya,” tutup Dirjen KI.
Melalui partisipasi aktif di ajang internasional seperti WIPO, DJKI menegaskan komitmennya untuk membawa produk lokal Indonesia ke panggung dunia, dengan kekayaan intelektual sebagai pilar utama.
Rencana pengembangan Pilot Project GI Tourism Dieng mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Dukungan tersebut dibahas dalam audiensi di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, 15 September 2026, menjelang uji jalur GI Tourism yang akan berlangsung pada 21–23 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong hasil riset perguruan tinggi di Sulawesi Utara tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi dikembangkan menjadi invensi yang terlindungi dan siap menuju hilirisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Penulisan Deskripsi Paten, Penguatan dan Fungsi Sentra KI di Perguruan Tinggi di Politeknik Negeri Manado, Selasa 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merespon cepat Putusan Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Respon tersebut dilakukan dengan memperkuat kualitas dan kepastian hukum sistem paten melalui penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, penguatan koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi paten.
Selasa, 15 September 2026