POP HC Tingkatkan Permohonan Pencatatan Ciptaan

Jakarta - Dalam rangka mencapai target peningkatan permohonan hak cipta, pada 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Program ini berhasil mencatatkan permohonan hak cipta periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 7.029 permohonan. Jumlah ini kurang lebih naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Kenaikan tersebut merupakan hasil dari pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit melalui layanan POP HC.



Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta menjelaskan bahwa peluncuran POP HC dilakukan untuk  mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Selain itu, Anggoro juga menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan lainnya di tahun 2022 yang dicanangkan sebagai tahun hak cipta ini adalah dengan diadakannya beberapa webinar terkait peningkatan pemahaman di bidang hak cipta. 



“Beberapa dari webinar yang telah diadakan, ada pelindungan karya literasi di perguruan tinggi, kiat mendapat royalti dari karya literasi dan pelindungan karya cipta NFT yang lagi ngetren permasalahannya,” ucap Anggoro.

“Selain itu ada webinar produk animasi yang kami angkat juga, ada pengembangan karya cipta dalam era transformasi digital, dan ada hak cipta vs merek yang masih bersinggungan antara logo/merek,” tambahnya.

DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan diseminasi dan sosialisasi POP HC serta peningkatan pemahaman kekayaan intelektual dalam rangka mendukung tahun cipta.

Pada kesempatan yang sama, Anggoro menyampaikan usulan program unggulan tahun 2023, diantaranya tarif tunggal untuk optimalkan pelindungan karya cipta, festival kreasi dan inovasi desain industri, dan persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024 (satu wilayah satu kawasan karya cipta). (uh/syl)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya