Plt. Dirjen KI Hadiri Konser Kebangsaan VI

Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menghadiri Konser Kebangsaan VI bertema Semangat Langkah Nusantara yang diselenggarakan Orkestra Merah Putih di Balai Sarbini Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menekankan pentingnya menjaga dan menghormati hak cipta para seniman, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan karya secara bertanggung jawab.

DJKI juga mendorong para pelaku kreatif untuk memastikan karyanya tercatat dan terlindungi secara hukum agar setiap kreativitas memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi yang layak.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya