Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat komitmennya dalam mengembangkan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai produk lokal, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam rapat peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2024.
Razilu menyampaikan capaian signifikan Indonesia dalam pengembangan IG, dengan produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok yang telah diakui di pasar internasional, khususnya Uni Eropa.
“Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi simbol dari identitas budaya dan kualitas produk Indonesia. Dengan pemanfaatan IG, kita tidak hanya melindungi warisan budaya kita, tetapi juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar global,” ujar Razilu.
Peta Jalan IG Nasional 2025-2029 mencakup 75 rencana aksi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain penguatan regulasi, pengembangan infrastruktur digital untuk mendukung perlindungan IG, serta memperkuat pemasaran domestik dan ekspor produk IG.
Pada kesempatan yang sama, Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menjelaskan rincian teknis dan langkah implementasi Peta Jalan IG Nasional. Dalam penjelasannya Hermansyah menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat pemilik IG, dan mitra internasional dalam mengembangkan IG.
“Keberhasilan pengelolaan IG tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal untuk memastikan bahwa IG Indonesia dapat berkembang dan dikenal di seluruh dunia,” jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa digitalisasi pengelolaan IG menjadi fokus utama, dengan pengembangan aplikasi untuk mempermudah pengajuan IG, serta mendukung pemasaran produk IG. Peta Jalan IG Nasional juga akan fokus pada promosi produk IG di tingkat domestik dan internasional melalui media sosial, serta kerjasama dengan kedutaan besar dan partisipasi dalam pameran internasional.
Hermansyah berharap semua pihak terkait dapat memberikan masukan konstruktif untuk segera mengimplementasikan Peta Jalan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan memajukan perekonomian lokal melalui perlindungan dan promosi kekayaan budaya serta alam Indonesia. (DFF/KAD)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Sabtu, 15 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025