Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkuat komitmennya dalam mengembangkan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai produk lokal, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam rapat peluncuran Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025-2029, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2024.
Razilu menyampaikan capaian signifikan Indonesia dalam pengembangan IG, dengan produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok yang telah diakui di pasar internasional, khususnya Uni Eropa.
“Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi simbol dari identitas budaya dan kualitas produk Indonesia. Dengan pemanfaatan IG, kita tidak hanya melindungi warisan budaya kita, tetapi juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar global,” ujar Razilu.
Peta Jalan IG Nasional 2025-2029 mencakup 75 rencana aksi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Beberapa langkah strategis yang diusulkan antara lain penguatan regulasi, pengembangan infrastruktur digital untuk mendukung perlindungan IG, serta memperkuat pemasaran domestik dan ekspor produk IG.
Pada kesempatan yang sama, Hermansyah Siregar, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menjelaskan rincian teknis dan langkah implementasi Peta Jalan IG Nasional. Dalam penjelasannya Hermansyah menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat pemilik IG, dan mitra internasional dalam mengembangkan IG.
“Keberhasilan pengelolaan IG tidak bisa dilakukan sendiri. Kami membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal untuk memastikan bahwa IG Indonesia dapat berkembang dan dikenal di seluruh dunia,” jelas Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa digitalisasi pengelolaan IG menjadi fokus utama, dengan pengembangan aplikasi untuk mempermudah pengajuan IG, serta mendukung pemasaran produk IG. Peta Jalan IG Nasional juga akan fokus pada promosi produk IG di tingkat domestik dan internasional melalui media sosial, serta kerjasama dengan kedutaan besar dan partisipasi dalam pameran internasional.
Hermansyah berharap semua pihak terkait dapat memberikan masukan konstruktif untuk segera mengimplementasikan Peta Jalan ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan memajukan perekonomian lokal melalui perlindungan dan promosi kekayaan budaya serta alam Indonesia. (DFF/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025