Perwakilan DJKI Kunjungi Produsen Indikasi Geografis Keju dan Anggur Perancis

Annecy - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dan  Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengikuti IP KEY South East Asia (IP KEY SEA) High Level Study Visit on Geographical Indication pada tanggal 7 - 9 Juli 2023 di Annecy, Perancis. Kunjungan ini penting untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pemasaran dan promosi serta melindungi indikasi geografis secara efektif. 

“Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman dari berbagai negara, kunjungan ini dapat memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk saling belajar dan memperkuat kerja sama internasional dalam pelindungan indikasi geografis,” ujar Kurniaman pada 7 Juli 2023 di Annecy.

Perwakilan DJKI mengunjungi tiga lokasi produksi produk pertanian Perancis dengan nama yang dilindungi sebagai Indikasi Geografis di Uni Eropa, yaitu Abondance Cheese, Perkebunan Anggur Vin de Savoie dan Comte Cheese. 

“Dari kunjungan ini kami bisa melihat bahwa para produsen produk Indikasi Geografis berbagi pengetahuan tentang proses produksi mereka, mekanisme kontrol untuk memastikan kualitas produk strategi produksi, branding dan pemasaran,” lanjut Kurniaman. 

Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya melihat para produsen memanfaatkan pelindungan indikasi geografis untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Pihaknya mengamati perlunya mekanisme penegakan hukum yang kuat untuk Indikasi Geografis terdaftar.

Sebagai informasi, kunjungan ini diikuti perwakilan dari 10 negara di ASEAN, Tiago Guerreiro Project Leader IP KEY South East Asia dan Ignacio de Medrano Caballero, serta perwakilan dari European Union Intellectual Property Office (EUIPO)

Kunjungan studi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan proyek yang berfokus pada kerja sama antara Uni Eropa dan negara-negara Asia Tenggara dalam hal pelindungan kekayaan intelektual. Kegiatan ini juga secara aktif mempromosikan dan mendukung peningkatan kesadaran tentang pentingnya melindungi indikasi geografis.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah tanda yang digunakan untuk melindungi produk yang berasal dari suatu wilayah tertentu yang memiliki reputasi atau karakteristik unik yang berkaitan dengan tempat asalnya. Perlindungannya memberikan keunggulan kompetitif bagi produsen lokal dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan merek terkait produk tersebut.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya