Pertemuan Interkementerian Bahas Isu Dalam Joint Committee Meeting GR-IJEPA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung RI (MA), Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Ruang Rapat Moedjono, Lantai 17 Gedung Ex-Sentra Mulia, Kamis (31/01/19).

Pertemuan ini diadakan dalam rangka membahas isu Kekayaan Intelektual (KI) yang menjadi perhatian pihak Jepang dalam General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan persiapan discussion on Intellectual Property  Rights (IPR) yang akan diadakan pada 7-8 Februari 2019 mendatang di Jakarta.

“Kalo dari sisi DJKI ingin pembahasan review-nya hanya sekedar implementasi tapi ternyata dari Jepang menginginkan perubahan usulan proposal,” ujar Andrieansjah, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, sebagai Pimpinan Rapat.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Selengkapnya