Persiapan Penilaian Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dalam zona integritas menuju WBK dan WBBM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mempersiapkan komitmennya menjadi kawasan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal ini merupakan kesiapan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan ke dalam zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektal (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa WBK dan WBBM harus dilakukan, agar kantor DJKI dapat bersih dari korupsi dan memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

“Memerangi sesuatu yang negatif itu sulit dan membicarakan sesuatu yang baik itu tidak mudah, butuh bertahun-tahun, pelan-pelan tapi ke depan harus lebih baik”, ujar Freddy Harris dalam arahannya kepada seluruh pegawai DJKI, Selasa (18/9/2018).

Menurut Kepala Sub Direktorat Klasifikasi dan Pemeriksaan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Haryadi Punto Handoyo bahwa untuk Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri telah siap menuju WBK dan WBBM.

“Jadi mohon dipahami wilayah kita bebas dari korupsi, artinya kita telah melangkah ke depan untuk melakukan suatu pembaharuan”, ucap Haryadi Punto.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya