Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Sentul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah membawa peluang sekaligus ancaman bagi pelindungan KI. Ia menegaskan bahwa pelanggaran digital kini terjadi sangat cepat dan beragam.

“Perubahan teknologi membuat pola pelanggaran KI jauh lebih kompleks. Satu unggahan saja bisa menyebarkan karya ke jutaan orang dalam hitungan detik. Karena itu, PPNS KI harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem KI nasional,” ujar Hermansyah

Hermansyah juga menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan KI bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan inovasi dan menghargai karya anak bangsa.

“Pelanggaran KI merusak inovasi dan melemahkan daya saing. PPNS perlu memahami bahwa KI mencakup pelindungan, pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemanfaatan ekonomi,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya peningkatan kompetensi penyidik dan pemahaman seluruh rezim KI agar potensi pelanggaran dapat ditangani secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi dan analisis kebutuhan SDM yang tepat diperlukan untuk memperkuat efektivitas penegakan pelindungan KI.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum KI Arie Ardian Rishadi, memaparkan capaian kinerja penyidikan tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data, sebanyak 66 perkara berhasil diselesaikan dari total 40 laporan yang masuk.

“Artinya, tingkat penyelesaian perkara mencapai 165 persen, hal ini menjadikan capaian yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Prestasi ini dicapai meski jumlah penyidik KI masih terbatas,” ucap Arie.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani DJKI berkaitan dengan pelanggaran merek dan hak cipta, termasuk penyebaran konten ilegal serta penjualan barang palsu di marketplace. Karena modus pelanggaran semakin canggih, PPNS perlu menguasai investigasi digital, analisis domain, dan pelacakan aktivitas daring.

Harapannya melalui kegiatan ini, seluruh penyidik dapat semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum KI, memberikan pelayanan lebih cepat dan profesional, serta menciptakan ekosistem KI yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. 

Pada kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Para narasumber akan memberikan pembekalan mengenai dinamika pelanggaran KI, teknik pemberkasan perkara, dan penegakan hukum di ruang digital. (Arm/Iwm)

 



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya