Perkuat Pelindungan KI Seni Tari, DJKI Terima Kunjungan ASETI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI) pada 15 Desember 2025 di Gedung DJKI sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang seni tari. Pertemuan ini menegaskan komitmen DJKI untuk memastikan karya seni tari terlindungi secara hukum, tidak mudah diklaim pihak lain, serta memiliki kepastian dalam pemanfaatan ekonominya.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan, pelindungan KI tidak dapat dilaksanakan oleh DJKI secara mandiri. “Dalam menjalankan pelindungan KI, DJKI tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu merangkul seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan komunitas seni, agar pelindungan KI benar-benar sampai kepada penciptanya,” ujar Yasmon.

Yasmon menekankan, DJKI memiliki peran sebagai pengelola sistem pelindungan dan kepastian hukum KI. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran pencatatan hak cipta menjadi prioritas utama. “Walaupun hak cipta tidak bersifat wajib untuk dicatatkan, kami terus mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI sebagai bukti awal yang sah apabila terjadi sengketa,” terang Yasmon.

Selain pencatatan, Yasmon juga menyoroti pentingnya pemahaman seniman terhadap pemanfaatan karya secara komersial. “Jika karya tari digunakan untuk kepentingan komersial, penciptanya memiliki hak atas manfaat ekonomi. Pemberian izin penggunaan karya harus jelas dan profesional agar seniman tidak dirugikan. Edukasi mengenai lisensi juga penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pencipta,” jelasnya.

Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti mengapresiasi peran DJKI dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi.  Ia menegaskan bahwa pencatatan KI merupakan langkah awal yang harus diperkuat bersama. “Tanpa pelindungan KI, karya tari sangat rentan diklaim dan dimanfaatkan tanpa izin. Karena itu, peran DJKI sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi seniman tari,” ujar Agustina.

Agustina juga menyampaikan kesiapan ASETI untuk mendukung program DJKI melalui pendampingan di daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan DJKI. “ASETI memiliki jaringan seniman tari di berbagai wilayah dan siap menjadi jembatan antara DJKI dan para pelaku seni agar pemahaman serta pencatatan KI dapat meningkat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, DJKI dan ASETI membahas peluang kerja sama lanjutan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, program literasi KI, klinik hak cipta, serta pendampingan pencatatan karya seni tari di daerah. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui kunjungan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai aset budaya bangsa. Dengan kolaborasi yang terstruktur, DJKI berharap karya seni tari Indonesia dapat terlindungi secara hukum, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.



LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai Melalui Mediasi DJKI

Sengketa kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Senin, 26 Januari 2026

UU Paten Terbaru: Pemohon Tidak Perlu Menunggu 18 Bulan

Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.

Senin, 26 Januari 2026

DJKI Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Sosialisasi KUHP Nasional yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 26 Januari 2026, di Graha Pengayoman dan secara daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Senin, 26 Januari 2026

Selengkapnya