Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Asosiasi Seniman Tari Indonesia (ASETI) pada 15 Desember 2025 di Gedung DJKI sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bidang seni tari. Pertemuan ini menegaskan komitmen DJKI untuk memastikan karya seni tari terlindungi secara hukum, tidak mudah diklaim pihak lain, serta memiliki kepastian dalam pemanfaatan ekonominya.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan, pelindungan KI tidak dapat dilaksanakan oleh DJKI secara mandiri. “Dalam menjalankan pelindungan KI, DJKI tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu merangkul seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi profesi dan komunitas seni, agar pelindungan KI benar-benar sampai kepada penciptanya,” ujar Yasmon.
Yasmon menekankan, DJKI memiliki peran sebagai pengelola sistem pelindungan dan kepastian hukum KI. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran pencatatan hak cipta menjadi prioritas utama. “Walaupun hak cipta tidak bersifat wajib untuk dicatatkan, kami terus mendorong para pencipta untuk mencatatkan karyanya di DJKI sebagai bukti awal yang sah apabila terjadi sengketa,” terang Yasmon.
Selain pencatatan, Yasmon juga menyoroti pentingnya pemahaman seniman terhadap pemanfaatan karya secara komersial. “Jika karya tari digunakan untuk kepentingan komersial, penciptanya memiliki hak atas manfaat ekonomi. Pemberian izin penggunaan karya harus jelas dan profesional agar seniman tidak dirugikan. Edukasi mengenai lisensi juga penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pencipta,” jelasnya.
Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti mengapresiasi peran DJKI dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi. Ia menegaskan bahwa pencatatan KI merupakan langkah awal yang harus diperkuat bersama. “Tanpa pelindungan KI, karya tari sangat rentan diklaim dan dimanfaatkan tanpa izin. Karena itu, peran DJKI sangat strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi seniman tari,” ujar Agustina.
Agustina juga menyampaikan kesiapan ASETI untuk mendukung program DJKI melalui pendampingan di daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan DJKI. “ASETI memiliki jaringan seniman tari di berbagai wilayah dan siap menjadi jembatan antara DJKI dan para pelaku seni agar pemahaman serta pencatatan KI dapat meningkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, DJKI dan ASETI membahas peluang kerja sama lanjutan, termasuk penyusunan nota kesepahaman, program literasi KI, klinik hak cipta, serta pendampingan pencatatan karya seni tari di daerah. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memperkuat ekosistem pelindungan KI yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui kunjungan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai aset budaya bangsa. Dengan kolaborasi yang terstruktur, DJKI berharap karya seni tari Indonesia dapat terlindungi secara hukum, memiliki daya saing, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026