Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual, DJKI Canangkan Kerjasama dengan Provider

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa adakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Provider (pengguna jasa telekomunikasi) dan start up/market place pada tanggal 19 Juli 2021. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dalam penegakan hukum terkait Kekayaan Intelektual, sehingga sangat perlu sekali perusahaan marketplace dapat menjamin bahwa produk yang dijual adalah produk yang asli dan telah terdaftar kekayaan intelektualnya. Salah satu caranya adalah DJKI membuat perjanjian kerja sama dengan marketplace didukung dengan data dari provider.

Semua pihak harus menciptakan kerjasama yang sinergis untuk mencapai tujuan bersama. “Tindakan yang diambil oleh berbagai platform selama ini dinilai masih sangat kurang, karena masih banyaknya pihak yang dirugikan dari kegiatan transaksi penjualan. Maka dari itu, para penyidik sangat membutuhkan data dari berbagai merchant tersebut dan kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk dapat melakukan penegakan kekayaan intelektual,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,
Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.


Alat penyelidikan (intelligent tool) yang akan digunakan terdiri dari 3 komponen, yaitu analis notebook yang dapat menganalisa kegiatan manusia berdasarkan waktu seseorang tersebut pada saat menggunakan telepon seluler, direction founder yaitu alat yang  dapat menunjukan lokasi pemilik telepon seluller, dan celebrate yaitu alat yang digunakan untuk dapat mengkloning nomor telepon seluler.


“Kita harus bisa melihat keberhasilan dari penyidik-penyidik diluar DJKI, dan salah satu dari faktor penyebab keberhasilan tersebut adalah karena penyidik-penyidik tersebut didukung oleh alat-alat penyidik yang canggih dan modern,” tutur Anom.

Perjanjian kerja sama dengan provider dan start up ini merupakan pintu gerbang utama sebagai upaya dukungan pengungkapan kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. 
(DES/AMH)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Kolaborasi, DJKI dan YouTube Indonesia Jajaki Sistem Pembayaran Royalti Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima audiensi dari Youtube Indonesia terkait sistem pembayaran royalti hak cipta pada 23 Juni 2025 di Gedung DJKI, Rasuna Said, Jakarta. Audiensi diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon. Adapun dari pihak Youtube Indonesia diwakili oleh Danny Ardianto, Isya Hanum dan Arena Btari. Razilu berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih konkret antara DJKI dan YouTube Indonesia dalam mewujudkan sistem pembayaran royalti hak cipta yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di Indonesia. (CRZ)

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Apresiasi Pemerintah Kota Depok, Fasilitasi 100 Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok dalam kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung pada Senin–Selasa, 23–24 Juni 2025 dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Senin, 23 Juni 2025

DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI

Kemajuan pesat teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia membawa peluang besar dalam berbagai sektor, tetapi di sisi lain turut menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Menyikapi hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran KI yang dapat terjadi melalui penyalahgunaan AI.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya