Bogor - Sebagai salah satu rencana strategis pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka diperlukan pemenuhan peningkatan jabatan fungsional (JF) yang baru. Untuk memenuhi peningkatan kebutuhan JF tersebut dapat melalui penyesuaian atau inpassing ke dalam JF.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Berkas Administrasi Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 27 Oktober 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.
Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham untuk memperkuat organisasi melalui pembentukan jabatan fungsional baru.
“Seseorang yang berada dalam jabatan tersebut harus memiliki keahlian serta keterampilan yang memang dibutuhkan dalam organisasi tersebut, mengingat jabatan fungsional merupakan tulang punggung dari sebuah organisasi,” kata Cumarya.
Lebih lanjut, Cumarya menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelaksanaan inpassing yaitu harus melalui kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai yang bersangkutan juga harus ada pada saat organisasi melakukan inpassing . Di mana hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN.
“Tahapan verifikasi dan validasi merupakan langkah awal untuk menyaring secara selektif mana yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan baik kinerjanya untuk dapat maju ke tahap proses selanjutnya yaitu Uji Kompetensi,” tambah Cumarya.
Selanjutnya, Cumarya memberikan semangat dan motivasi untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan capaian kinerja yang baik.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta yaitu pegawai dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham; Pusat Data, Teknologi dan Informasi Kemenkumham; perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara; dan pegawai dari DJKI. (Arm/Ver)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026