Bogor - Sebagai salah satu rencana strategis pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka diperlukan pemenuhan peningkatan jabatan fungsional (JF) yang baru. Untuk memenuhi peningkatan kebutuhan JF tersebut dapat melalui penyesuaian atau inpassing ke dalam JF.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Berkas Administrasi Inpassing Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 27 Oktober 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor.
Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham untuk memperkuat organisasi melalui pembentukan jabatan fungsional baru.
“Seseorang yang berada dalam jabatan tersebut harus memiliki keahlian serta keterampilan yang memang dibutuhkan dalam organisasi tersebut, mengingat jabatan fungsional merupakan tulang punggung dari sebuah organisasi,” kata Cumarya.
Lebih lanjut, Cumarya menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelaksanaan inpassing yaitu harus melalui kompetensi, kualifikasi, serta kinerja pegawai yang bersangkutan juga harus ada pada saat organisasi melakukan inpassing . Di mana hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN.
“Tahapan verifikasi dan validasi merupakan langkah awal untuk menyaring secara selektif mana yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan baik kinerjanya untuk dapat maju ke tahap proses selanjutnya yaitu Uji Kompetensi,” tambah Cumarya.
Selanjutnya, Cumarya memberikan semangat dan motivasi untuk bekerja lebih keras, cerdas dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan capaian kinerja yang baik.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta yaitu pegawai dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham; Pusat Data, Teknologi dan Informasi Kemenkumham; perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara; dan pegawai dari DJKI. (Arm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025