Perkuat Ekosistem Digital, DJKI dan UKIPO Bahas Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Legian – Komitmen platform e-commerce melalui skema Code of Conduct (COC) kini menjadi instrumen krusial dalam memutus rantai peredaran barang palsu di ruang siber. Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengungkapkan bahwa minat terhadap kesepakatan sukarela antara platform digital dan pemilik merek (brand owner) ini terus tumbuh.

Melalui pertemuan bilateral DJKI bersama United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) yang terjalin di sela-sela rangkaian AWGIPC, Bali, 8 April 2026 tersebut, Yasmon mengatakan, meski minat terhadap COC meningkat, ia menilai adanya dinamika di lapangan di mana platform seperti Lazada cenderung memilih jalur kerja sama bilateral khusus dengan DJKI, seperti pola yang sudah berjalan bersama Tokopedia dibandingkan masuk dalam kesepakatan kolektif.

Merespons keberagaman preferensi tersebut, Yasmon menegaskan bahwa instansinya bersikap terbuka terhadap berbagai skema kolaborasi yang ditawarkan pelaku industri.

"DJKI mendukung semua bentuk kerja sama, baik melalui MoU bilateral maupun COC, karena keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu memerangi pemalsuan dan pembajakan KI," ujar Yasmon.

Perwakilan UKIPO, Desmond Tan, mengapresiasi fleksibilitas langkah Indonesia tersebut. Menurutnya, meskipun kerja sama bilateral bersifat umum, COC menawarkan prosedur yang lebih mendetail, terutama mengenai mekanisme penurunan konten (take down) produk bajakan secara cepat untuk melindungi konsumen.

Yasmon menambahkan bahwa DJKI terus meyakinkan pelaku pasar digital akan pentingnya pengawasan ketat, mengingat platform besar seperti Tokopedia dan Tiktok memiliki jutaan penjual. Fokus utamanya adalah menjamin aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat dari ancaman barang palsu.

"Kami terus meyakinkan para pelaku e-commerce bahwa COC adalah bentuk pelindungan nyata di era perdagangan digital," tutur Yasmon.

Selain memperkuat ruang siber, pertemuan ini juga menjadi jembatan bagi DJKI untuk mendalami sistem hak cipta Inggris yang telah mapan terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.

"Indonesia membutuhkan masukan dari Inggris untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hak cipta nasional agar tetap relevan dengan dinamika global," ucap Yasmon.

Pihak UKIPO menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait di sektor hak cipta di Inggris guna mendukung peningkatan kualitas sistem kekayaan intelektual di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Lanjutkan Konsolidasi ASEAN untuk Keadilan Royalti Digital

Indonesia melanjutkan rangkaian pertemuan bilateral dengan negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina untuk mendorong Proposal Indonesia sebagai inisiatif untuk keadilan royalti digital global di sela-sela forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan kawasan terhadap penyusunan element paper yang akan disampaikan pada forum global.

Rabu, 8 April 2026

Indonesia Usulkan Penggabungan Potensi Akademi KI di Kawasan ASEAN

Indonesia memberikan perspektif strategis mengenai arah pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di tingkat regional dalam rangkaian pertemuan AWGIPC ke 78 yang berlangsung 6-10 April 2026 di Bali. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Indonesia menekankan pentingnya mengoptimalkan aset dan kepakaran yang telah dimiliki negara-negara anggota sebagai langkah awal penguatan kapasitas sumber daya manusia di kawasan.

Rabu, 8 April 2026

DJKI dan EUIPO Jajaki Kolaborasi Pelatihan Desain Industri bagi UMKM

Ruang kolaborasi untuk memperkuat daya saing pelaku UMKM dan akademisi di bidang merek serta desain industri kini tengah dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Pembahasan mengenai peluang penguatan kompetensi tersebut menjadi bahasan utama dalam pertemuan bilateral bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) di sela-sela rangkaian pertemuan AWGIP, Bali, 6-10 April 2026.

Rabu, 8 April 2026

Selengkapnya