Perempuan Sebagai Fondasi Bangsa, DJKI Peringati Hari Ibu ke-94 Tahun 2022

Jakarta – Ibu merupakan sosok yang sangat berharga dalam hidup, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ibu memiliki peran penting dan mulia dalam kehidupan, termaksud dalam membangun fondasi bangsa kita tercinta ini. 

Oleh sebab itu, sebagai wujud kasih sayang serta pengingat bahwa perempuan turut berpartisipasi dalam kebangkitan perjuangan bangsa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 tahun 2022 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 22 Desember 2022.

“Bangsa ini dibangun dari fondasi perjuangan para perempuan yang tak pernah lekang semangatnya untuk mencapai sebuah kehidupan yang lebih baik bagi generasi penerus. Tak terbilang lagi pahlawan perempuan yang namanya tetap harum hingga kini dan menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Min Usihen, Staf Ahli Bidang Sosial, selaku inspektur upacara.

Hari Ibu ditetapkan pertama kali pada Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 di Bandung yang menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Hal tersebut juga dikukuhkan oleh Pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.

Lambang hari ibu sendiri berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya, yang menggambarkan kasih sayang kodrati antara ibu dan anak; kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak; dan kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

“Perjuangan gerakan perempuan membawa keyakinan baru bagi perempuan-perempuan Indonesia, bahwa pemenuhan hak dan kesetaraan akan mengantarkan mereka untuk dapat berjalan bersama-sama, serta menjemput kesempatan yang sama,” lanjut Min.

Fakta historis para pejuang perempuan Indonesia mencerminkan bahwa perempuan Indonesia sudah mempunyai kesadaran sebagai “subjek” otonom yang tidak menjadikan peran domestic sebagai satu-satunya bentuk atau pilihan untuk aktualisasi dirinya sejak lama. 

Namun harus diakui, nilai dan tujuan yang mendasari terbentuknya Kongres Perempuan pertama belum dapat membawa perempuan sepenuhnya pada kesetaraan gender yang dicita-citakan, termasuk budaya patriarki yang masih mengakar hingga saat ini.

Salah satu bentuknya adalah domestikasi perempuan yang membuat ruang gerak perempuan seolah terbatas pada ranah domestik dan fungsi reproduktif. Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi juga menunjukkan bahwa perempuan masih dilihat sebagai objek, sehingga kembali menjadi korban. 

“PHI sebaiknya juga dijadikan momentum untuk bersatu mencapai Indonesia yang maju melalui prinsip “equal partnership”. Prinsip ini mencerminkan bagaimana perempuan Indonesia berjalan beriringan dengan kaum laki-laki untuk bersama-sama berperan membangun bangsa,” pungkas Min.

Pada kesempatan tersebut juga, perwakilan pegawai menyerahkan buket bunga kepada Min Usihen simbolis kasih sayang seluruh pegawai terhadap peran dan sosok Ibu di kehidupan. (SAS/VER)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya