Perbedaan Pemeriksaan Langkah Inventif Paten Indonesia dan Japan

Jakarta- Pemajuan teknologi melalui paten merupakan langkah strategis negara-negara maju untuk mengembangkan ekonominya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, menggelar Organisasi Pembelajaran (OPERA) untuk membandingkan pendekatan Japan Patent Office (JPO) dalam menentukan langkah inventif dalam suatu invensi guna menambah pengetahuan dalam mengajukan permohonan paten di Indonesia.

Dalam paparannya, Antario Terryandana selaku Pemeriksa Paten Muda menjelaskan beberapa syarat pemberian paten di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Syarat pemberian paten adalah mengandung kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.

Suatu invensi dianggap baru apabila pada saat tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Contohnya, apabila suatu invensi memiliki fitur A+B+C+D kemudian dari hasil penelusuran ditemukan adanya dokumen pembanding yang memiliki fitur A+B+C+D+F, maka invensi yang diklaim tersebut dianggap tidak baru karena seluruh fitur dalam invensi tersebut sudah diungkapkan oleh dokumen pembanding. 

“Persyaratan pemberian paten ini secara umum sama baik di Jepang maupun Indonesia. Namun pemeriksaan dokumen paten di Indonesia dan Jepang memiliki sedikit perbedaan pada pendekatan yang digunakan dalam menentukan apakah suatu invensi memiliki langkah inventif atau tidak. Di Indonesia, langkah inventif dianalisis menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya” jelas Antario pada OPERA yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Juli 2023 melalui Zoom. 

Hal ini berbeda dengan cara pemeriksaan dokumen paten di Jepang. Pemeriksa paten menentukan langkah inventif melalui pendekatan yang disebut multi-factor reasoning. Melalui multi-factor reasoning, pemeriksa secara komprehensif menilai dua hal, yaitu faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif dan faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif.

“Misal dari segi bidang teknis, segi permasalahan yang dipecahkan, pengoperasian atau fungsi, pemeriksa melihat apakah ada kesamaan beberapa segi tersebut antara dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya. Apabila tidak ada kesamaan, maka orang yang ahli di bidangnya tidak dapat mengkombinasikan fitur-fitur dari dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya untuk sampai kepada invensi yang diklaim. Oleh karena itu, invensi yang diklaim dianggap memiliki langkah inventif” kata Antario. 

Apabila invensi yang diklaim tidak hanya sebatas variasi desain dari dokumen pembanding, maka invensi tersebut juga dianggap memiliki langkah inventif. Selain itu, invensi juga dianggap memiliki langkah inventif apabila bukan hanya sebatas penggabungan dari beberapa dokumen pembanding.

Apabila pemeriksa menemukan faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif maka selanjutnya pemeriksa menilai ada atau tidaknya faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif. Faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif tersebut yaitu apakah ada efek yang menguntungkan dari penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat dan apakah ada faktor-faktor yang menghambat penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat. Invensi dianggap memiliki langkah inventif apabila pemeriksa menemukan adanya faktor-faktor tersebut.

Sebagai informasi kegiatan ini diselenggarakan untuk memperlihatkan adanya beberapa pendekatan berbeda dalam pemeriksaan dokumen paten khususnya terkait penentuan langkah inventif. DJKI menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya, sedangkan Jepang menggunakan pendekatan multi-factor reasoning. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan kepada pegawai DJKI khususnya pemeriksa paten terkait metode pemeriksaan paten. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya