Jakarta – Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh baik secara litigasi maupun non-litigasi. Edukasi terkait perbedaan penyelesaian sengketa antara paten dan hak cipta penting dipahami agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemegang hak KI mengetahui langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Arie Ardian, menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sama-sama menghendaki penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu, misalnya melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase. Namun dalam praktiknya, jalur yang ditempuh sering kali berbeda.
“Secara aturan, baik paten maupun hak cipta menganjurkan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pengadilan. Tetapi implementasinya berbeda. Untuk sengketa paten, mediasi jarang digunakan karena sifatnya sangat teknis dan membutuhkan pembuktian mendalam, sehingga mayoritas diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Niaga. Sedangkan untuk sengketa hak cipta, jalur mediasi justru lebih sering dipilih karena relatif lebih sederhana dan tidak membutuhkan analisis teknis seperti pada paten,” jelas Arie.
Arie menambahkan, perbedaan ini erat kaitannya dengan objek yang dilindungi. Dalam paten, yang dilindungi adalah invensi dengan aspek kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri. Karena itu, proses pembuktiannya membutuhkan ahli teknologi atau tim teknis. Sementara pada hak cipta, objek yang dilindungi berupa karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang umumnya dapat lebih mudah dipahami dan dinegosiasikan oleh para pihak.
“Terkait siapa yang dapat melakukan pengaduan, bahwa untuk sengketa paten, yang berhak mengajukan gugatan adalah inventor, pemegang paten, atau pihak yang memperoleh pengalihan hak paten. Sedangkan pada sengketa hak cipta, laporan dapat diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, misalnya penerbit atau produser,” tambah Arie.
“DJKI mendorong jalur non-litigasi seperti mediasi karena lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak. Namun kami juga memahami bahwa untuk sengketa paten, jalur litigasi sering kali tidak terhindarkan karena kompleksitas teknisnya,” pungkas Arie.
Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap masyarakat dapat memahami bahwa meski secara aturan jalur penyelesaian sengketa Paten dan Hak Cipta hampir sama, praktiknya memiliki kecenderungan berbeda. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu para pemilik hak KI dalam menentukan strategi penyelesaian sengketa yang tepat serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkeadilan. (CRZ/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kamis, 16 April 2026
Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Rabu, 15 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.
Rabu, 15 April 2026