Perbedaan Implementasi Penyelesaian Sengketa Paten dan Hak Cipta

Jakarta – Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) memiliki jalur penyelesaian yang dapat ditempuh baik secara litigasi maupun non-litigasi. Edukasi terkait perbedaan penyelesaian sengketa antara paten dan hak cipta penting dipahami agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemegang hak KI mengetahui langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia Arie Ardian, menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maupun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sama-sama menghendaki penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu, misalnya melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase. Namun dalam praktiknya, jalur yang ditempuh sering kali berbeda.

“Secara aturan, baik paten maupun hak cipta menganjurkan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke pengadilan. Tetapi implementasinya berbeda. Untuk sengketa paten, mediasi jarang digunakan karena sifatnya sangat teknis dan membutuhkan pembuktian mendalam, sehingga mayoritas diselesaikan melalui litigasi di Pengadilan Niaga. Sedangkan untuk sengketa hak cipta, jalur mediasi justru lebih sering dipilih karena relatif lebih sederhana dan tidak membutuhkan analisis teknis seperti pada paten,” jelas Arie.

Arie menambahkan, perbedaan ini erat kaitannya dengan objek yang dilindungi. Dalam paten, yang dilindungi adalah invensi dengan aspek kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri. Karena itu, proses pembuktiannya membutuhkan ahli teknologi atau tim teknis. Sementara pada hak cipta, objek yang dilindungi berupa karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang umumnya dapat lebih mudah dipahami dan dinegosiasikan oleh para pihak.

“Terkait siapa yang dapat melakukan pengaduan, bahwa untuk sengketa paten, yang berhak mengajukan gugatan adalah inventor, pemegang paten, atau pihak yang memperoleh pengalihan hak paten. Sedangkan pada sengketa hak cipta, laporan dapat diajukan oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, misalnya penerbit atau produser,” tambah Arie.

“DJKI mendorong jalur non-litigasi seperti mediasi karena lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak. Namun kami juga memahami bahwa untuk sengketa paten, jalur litigasi sering kali tidak terhindarkan karena kompleksitas teknisnya,” pungkas Arie.

Melalui sosialisasi ini, DJKI berharap masyarakat dapat memahami bahwa meski secara aturan jalur penyelesaian sengketa Paten dan Hak Cipta hampir sama, praktiknya memiliki kecenderungan berbeda. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu para pemilik hak KI dalam menentukan strategi penyelesaian sengketa yang tepat serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang adil dan berkeadilan. (CRZ/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Sentra KI Jadi Jembatan Riset Kampus Menuju Industri

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Jumat, 20 Februari 2026

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Perkuat Pelindungan KI, DJKI Sinkronkan Program TI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya