Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Dalam paparannya, Andrieansjah mengatakan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terkait KI, khususnya terkait pembuatan akta-akta autentik yang berkaitan dengan beberapa jenis layanan KI.
“Peran akta notaris sangat penting dalam berbagai aspek KI, mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian lisensi hingga pengalihan hak atas KI, Notaris juga berperan dalam pelindungan KI melalui pencatatan hak cipta, pengesahan bukti penciptaan, serta pembuatan akta wasiat dan waris,” ujar Andrieansjah.
Andrieansjah mengambil sebuah contoh kasus bahwa ketika terjadi sengketa kepemilikan hak atas KI, menurutnya akta notaris adalah salah satu alat bukti autentik yang diakui pengadilan. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik itu sendiri tertera pada Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kampus Semanggi dan Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan Susi Susantijo dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam seminar tersebut.
“Dengan kehadiran DJKI, semoga seminar ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi seluruh peserta, terutama bagi para mahasiswa calon magister kenotariatan,” pungkas Susi.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025