Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Dalam paparannya, Andrieansjah mengatakan bahwa notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terkait KI, khususnya terkait pembuatan akta-akta autentik yang berkaitan dengan beberapa jenis layanan KI.

“Peran akta notaris sangat penting dalam berbagai aspek KI, mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan perjanjian lisensi hingga pengalihan hak atas KI, Notaris juga berperan dalam pelindungan KI melalui pencatatan hak cipta, pengesahan bukti penciptaan, serta pembuatan akta wasiat dan waris,” ujar Andrieansjah.

Andrieansjah mengambil sebuah contoh kasus bahwa ketika terjadi sengketa kepemilikan hak atas KI, menurutnya akta notaris adalah salah satu alat bukti autentik yang diakui pengadilan. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik itu sendiri tertera pada Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kampus Semanggi dan Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan Susi Susantijo dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam seminar tersebut.

“Dengan kehadiran DJKI, semoga seminar ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi seluruh peserta, terutama bagi para mahasiswa calon magister kenotariatan,” pungkas Susi.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya