Peran Penting DJKI Dalam PEN Jadi Isu Penting Penyusunan Peta Jalan

Jakarta - Penyusunan rencana strategis (Renstra) dalam suatu kementerian atau lembaga negara membutuhkan komitmen penuh seluruh jajaran pegawai pada institusi tersebut agar dapat tercipta visi, misi, tujuan serta sasarannya menyukseskan program pemerintah di berbagai bidang.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono.

“Dalam menyusunan renstra harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga dapat difokuskan pada pencapaian prioritas nasional dan standar pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Slamet pada paparannya di acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Shangri-La Hotel Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.



Dalam kesempatan ini, Slamet juga menyebutkan beberapa isu strategis terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat dijadikan peta jalan sasaran strategis pada renstra DJKI. Pertama, isu yang dibahas yaitu peningkatan talenta budaya serta pelindungan kebudayaan dan pengembangan pemanfaatan budaya bangsa.

Selain itu Slamet juga membahas penguatan kelembagaan dan penataan regulasi terkait (KI), penegakan hukum pelindungan KI dengan metode preventif dan represif, serta pemulihan ekonomi nasional melalui industri ekonomi kreatif  turut menjadi isu strategis.

Menurutnya, DJKI sebagai salah satu focal point dalam pelindungan dan pemanfaatan KI memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tercantum dalam beberapa Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yaitu sebagai dasar pemberian kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Sebagai materi pokok yang meliputi pengaturan mengenai ekosistem, pelaku, rencana induk dan kelembagaan ekonomi kreatif, memberikan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif berbasis KI, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan menciptakan ekonomi kreatif berbasis KI.

Sementara itu, pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DJKI berperan untuk memberikan kemudahan akses untuk memperoleh KI dengan cepat, tepat dan murah. DJKI juga berperan dalam memberikan pendampingan dan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperoleh KI dan menjadikannya salah satu obyek yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Slamet mengharapkan peta jalan yang dibahas dalam rakernis dapat ditampilkan secara ringkas dengan penggambaran visual yang memetakan arah DJKI pada lima tahun ke depan.

“Diharapkan kegiatan rakernis ini dapat menghasilkan peta jalan DJKI yang dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat sebelumnya, sehingga DJKI dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” harap Slamet. (daw/kad)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya