Penyempurnaan Dokumen Paten Melalui Workshop Penyelesaian Substantif Paten

Bali - Demi tersedianya dokumen pemohon paten yang sudah tersusun rapi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha mulai pada tanggal 22 s.d 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Legian, Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan bahwa workshop ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang berintegritas dengan DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi,” kata Palti.

Palti menjelaskan bahwa kegiatan ini memberikan pendampingan untuk penyempurnaan dokumen permohonan paten yang telah didaftarkan di DJKI. Diharapkan output dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk diberikan Hak Patennya kepada Inventor.

“Kami pernah menghadiri workshop yang diadakan oleh Universitas Udayana beberapa waktu lalu tentang fasilitasi Paten dan ternyata banyak juga keinginan dari para guru besar bagaimana agar patennya mereka bisa segera terselesaikan dan diterima,” ucap Palti.

Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Publikasi dan Dokumentasi Pujiati Lestari memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua, khususnya guna tersampaikannya maksud dan tujuan dari diadakannya workshop ini dan tercapainya pemahaman dari para peserta terkait penyelesaian substantif dalam permohonan paten,” ungkap Pujiati.

“Semoga para  peserta Workshop dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi kesuksesan kegiatan ini,” pungkas Pujiati. 

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan rangkaian workshop terakhir di tahun 2023 dari 8 kegiatan serupa di berbagai daerah di Indonesia.  Peserta kegiatan ini berjumlah 45 peserta yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para Pelaku Usaha di Bali. Adapun penyelesaian substantif tahap akhir ditargetkan sebanyak 35 dokumen dan akan diberikan juga 4 Sertifikat paten untuk inventor di Bali. (Fik/Ver)

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya