Pentingnya Pelindungan KI Untuk Perguruan Tinggi

Jakarta - Perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama tumbuhnya inovasi dan kreativitas yang menghasilkan produk Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya daya saing bangsa. 

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun di Aula lantai 8, Gedung DJKI pada hari Kamis, 28 Juli 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait KI.

Pada kegiatan ini Handi Nugraha selaku Subkoordinator Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI menjelaskan bahwa DJKI memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KI seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.



“Melalui DJKI kita bisa mengajukan pencatatan maupun pendaftaran KI yang kita miliki agar mendapatkan pelindungan secara hukum seperti merek dagang, suatu karya cipta atau sebuah inovasi,” ujar Handi.

Handi juga menjelaskan pentingnya pelindungan KI. Pertama, sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Kedua, sebagai aset bisnis tidak kasat mata yang bernilai ekonomi tinggi. Ketiga, Sebagai alat menciptakan atau menambah nilai.

Keempat, sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen serta sebagai alat promosi. Kelima, sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan invensi. Terakhir, KI juga sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi.



Pada kesempatan yang sama, Rahmah Marsinah selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun sangat berterima kasih atas kesempatan kunjungan mahasiswa yang diberikan oleh pihak DJKI.

“Kegiatan ini sangat berguna sekali dan kami mengucapkan terima kasih karena melalui kegiatan ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas lagi tentang KI untuk para mahasiswa kami,” kata Rahma. (Arm/Ver)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya