Samarinda - Salah satu bentuk keberhasilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memanfaatkan teknologi digital adalah dengan diraihnya penghargaan Top Digital Implementation 2022.
Kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajaran dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah.
Prestasi tersebut dibuktikan dengan capaian DJKI dalam menutup tahun 2022, yaitu sejumlah 257.335 permohonan KI. Ini berarti telah terjadi peningkatan sebesar 26,41% dibandingkan periode tahun 2021.
Mendukung tahun merek 2023, Kemenkumham melalui DJKI meluncurkan inovasi revolusioner persetujuan otomatisasi pelayanan (POP) Merek, melalui inovasi ini, proses pasca permohonan merek berupa perpanjangan pelindungan merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi dapat dilakukan dengan waktu kurang lebih 10 menit.
“Semenjak peluncurannya hingga 31 Januari 2023 tercatat sebanyak 8.471 merek telah berhasil diperpanjang melalui POP Merek,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu saat membuka acara Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Komunitas Kewirausahaan di Aston Convention Center Samarinda pada 6 Februari 2023.
Pemanfaatan teknologi digital oleh DJKI juga nampak dengan hadirnya IP Marketplace di tahun 2022. IP Marketplace sendiri merupakan wadah promosi berbentuk kanal website yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli dan investor secara langsung.
Dalam pembangunan kebudayaan, DJKI memiliki Prioritas Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya pemberdayaan untuk dimanfaatkan secara luas melalui promosi dalam database KIK Indonesia.
“Ada pula Program One Village One Brand (Merek Kolektif) dan Pemberdayaan Indikasi Geografis (IG) dalam negeri yang telah terdaftar sehingga menumbuhkan kebermanfaatan ekonomi untuk masyarakat serta mendorong ekonomi daerah berbasis KI di setiap desa atau pun kabupaten,” tutur Razilu.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi memberikan apresiasi dan penghargaan atas upaya yang dilakukan DJKI dalam rangka mendorong kesadaran para pelaku UMKM terkait pentingnya mendaftarkan maupun pencatatan KI untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menyampaikan bahwa apa yang dilakukan DJKI, sejalan dengan upaya pemerintah kota Samarinda untuk terus menggelorakan semangat berwirausaha para pelaku UMKM,” ucap Rusmadi
“Kami berharap kegiatan ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi terus dalam rangka mendorong pelaku UMKM untuk menjaga KI lebih produktif dan sukses ke depannya lagi,” lanjutnya. (irv/ver)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025