Pengaturan Hukum Merek yang Memadai Untuk Menciptakan Kepastian dan Pelindungan Hukum yang Kuat

Jakarta - Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. 

Dengan memperhatikan fenomena tersebut, tuntutan kebutuhan atas pengaturan hukum merek yang lebih memadai menjadi hal yang dapat dipahami, terutama untuk menciptakan suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli pada “Workshop on Trademark Examination” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada hari Senin, 24 Januari 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis terbaik kepada pemeriksaan merek khususnya dalam pemeriksaan merek non-tradisional dan itikad tidak baik.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2016 pada tanggal 25 November 2016, sistem pendaftaran merek di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. UU tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi kehadiran negara dengan memberikan pelayanan terbaik di bidang pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek,” tutur Nofli.

Oleh karena itu, perubahan ini juga untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional yang ada. Secara umum, substansi yang terdapat pada UU Nomor 20 tahun 2016 merupakan hasil penyempurnaan dari sistem pendaftaran merek yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001.

“Beberapa penyempurnaan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek. Salah satunya dengan cara menyederhanakan persyaratan dan prosedur pendaftaran merek,” ujar Nofli. 

Selain itu, UU No. 20 tahun 2016 ini juga menambahkan beberapa ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur, seperti sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid dan pelindungan merek non-tradisional. (vew/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya