Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi Raih TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

Jakarta –Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly atas inovasi “Sistem Pencatatan Hak Cipta Onlinedengan Teknologi Kriptografi” yang diraiholeh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam acara The International Public Service Forum 2018 dan Penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/11/2018).

“Penyelenggaraan The International Public Service Forum 2018yang diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadi ajang untuk bertukar informasi dan inovasi untuk menjadi yang terbaik,"ujar Yasonna H Laoly saat pembukaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini, DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat pertama dari 40 inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian lain, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.

Ini adalah kali kedua DJKI mendapatkan penghargaan TOP 40 inovasi pelayanan publik. Setelah sebelumnya pada 2017 teknologi e-Filling Renewal Trademark mendapat penghargaan yang sama dari Kemenpan RB.

Penghargaan ini diberikan karena Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 (satu) hari secara digital dan auto approve.

“Untuktahun 2018 tercatat terjadi peningkatan permohonan yang sangat signifikan dengan total 22.411 permohonan yang sebelumnyahanya 214 permohonan pada tahun 2015,"terang Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual sesaat setelah acara penganugerahan.

Menurut Freddy Harris, sistem ini tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, tetapi menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain penyerahan penghargaan, seluruh instansi yang meraih TOP 40 juga memamerkan inovasi pelayanan publiknya melalui booth yang telah di hias dengan menarik dan dapat dikunjungi oleh masyarakat.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya