Pemerintah Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik, LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Rp33 Miliar

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

“Kami dari pemerintah telah membuat Peraturan Menteri Hukum 27 Tahun 2025. Seindah apa pun regulasi itu, apabila pelaku dari regulasi ini tidak baik maka tidak akan bisa,” tegas Hermansyah.

”Oleh karena itu saya kira transparansi saja tidak cukup, harus ada modernisasi berbasis digital yang jadi sebuah keharusan. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) saat ini masih berlangsung dan ditargetkan segera tuntas sebagai bagian dari penguatan ekosistem royalti nasional.”

Sejalan dengan dorongan tersebut, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi intensif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola royalti. Ia menegaskan bahwa kolaborasi dan integrasi menjadi kunci dalam memastikan sistem berjalan lebih baik.

“Kami telah berupaya sedemikian rupa untuk memenuhi kewajiban kami agar royalti yang sudah terhimpun segera bisa disalurkan kepada pencipta atau pihak terkait. Ini kami terus diskusikan melalui zoom, langsung atau instrumen pembangunan komunikasi tersebut. Maaf jika dalam beberapa bulan terakhir ada hal yang belum sempurna. Tapi proses ini kita lakukan terus,” ujarnya. 

Dalam rapat pleno tersebut, LMKN mengumumkan distribusi royalti dari beberapa sektor, yakni live event, karaoke, serta digital dan mancanegara. Momen ini juga digunakan untuk sekaligus mengumumkan total royalti yang belum diklaim (unclaimed) sebesar Rp33.021.150.878. Distribusi royalti ini menjangkau ribuan pencipta dan pemegang hak, baik domestik maupun asing, berdasarkan data penggunaan lagu yang telah teridentifikasi .

LMKN menyampaikan bahwa saat ini telah diterapkan metode validasi data yang lebih sistematis, termasuk penggunaan log sheet dan proses verifikasi berlapis, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan rapat pleno ini juga menjadi bentuk keterbukaan lembaga dalam menyampaikan perkembangan penghimpunan dan pendistribusian royalti kepada publik dan pemangku kepentingan.

Terkait masih tingginya angka unclaimed royalti, LMKN membuka ruang diskusi dan klaim bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta mengajak para musisi dan pemegang hak yang belum tergabung dalam LMK untuk segera melakukan pencatatan dan pengajuan klaim. Sesuai ketentuan PP 56/2021, setiap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik wajib tergabung dalam LMK untuk dapat melakukan klaim royalti. 

“Tanpa keanggotaan tersebut, royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan karya tidak dapat didistribusikan secara langsung,” terang Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi.

Melalui langkah modernisasi sistem, konsolidasi kelembagaan, serta penguatan kepatuhan, pemerintah dan LMKN menegaskan komitmen untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Para musisi dan pemegang hak diimbau untuk secara aktif memeriksa potensi unclaimed royalti melalui akun resmi LMKN di lmkn.id, memastikan karya telah tercatat, serta bergabung dengan LMK agar hak ekonominya terlindungi dan terdistribusi secara optimal.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya