Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kakao Ransiki di Manokwari Selatan

Manokwari Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Kakao Ransiki. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melindungi kualitas dan reputasi Kakao Ransiki yang merupakan komoditas unggulan Manokwari Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan perekonomian daerah.

Permohonan ini merupakan permohonan kedua dari Provinsi Papua Barat yang mencapai tahap pemeriksaan substantif. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Drs. Piet Bukorsyom, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kakao Ransiki segera mendapatkan pengakuan Indikasi Geografis. 

"Kami berharap besar agar Kakao Ransiki mendapat perlindungan IG. Ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan petani kakao dan juga memperkuat posisi produk kami di pasar internasional," ujarnya pada 24 September 2024 di Manokwari Selatan.

Selama pemeriksaan lapangan yang berlangsung dua hari, tim ahli melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi pertanian dan proses pengolahan Kakao Ransiki. Pemeriksaan ini dilaksanakan di berbagai lokasi yang terkait dengan produksi kakao di Manokwari Selatan. Proses ini memastikan bahwa karakteristik dan kualitas Kakao Ransiki sesuai dengan deskripsi yang diajukan dalam dokumen permohonan IG.

Agustinus Pardede, salah satu anggota Tim Ahli Indikasi Geografis, menekankan pentingnya tahapan ini. "Pemeriksaan substantif adalah kunci dalam memastikan bahwa produk seperti Kakao Ransiki memenuhi standar tinggi yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Kami melihat potensi besar dari kakao ini, baik dari sisi kualitas maupun reputasi, yang harus dilindungi agar terus berkembang," jelasnya.

Selain pemeriksaan lapangan, dilakukan pula pembahasan dan evaluasi hasil pemeriksaan yang berlangsung di ruang aula PT Ebier Suth. Tim ahli berdiskusi dengan berbagai pihak yang berperan dalam proses produksi dan distribusi Kakao Ransiki. Dalam kesempatan tersebut, pihak-pihak terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Manokwari Selatan, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis turut memberikan masukan dan dukungan.

Kakao Ransiki memiliki sejarah panjang di wilayah Manokwari Selatan. Pada masa lalu kakao ini pernah berjaya sebagai komoditas unggulan daerah. Keunikan rasa dan kualitas kakao ini menjadi salah satu daya tarik utama yang diharapkan dapat menarik minat pasar internasional apabila berhasil mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. 

Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mendukung proses permohonan ini, mengingat potensi besar Kakao Ransiki sebagai salah satu produk unggulan Papua Barat. Perlindungan IG akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani lokal dan memperkuat identitas produk ini di pasar global.

Dengan berjalannya pemeriksaan substantif ini, diharapkan Kakao Ransiki dapat segera memperoleh status Indikasi Geografis, yang tidak hanya melindungi kualitas produk tetapi juga meningkatkan nilai ekonomis bagi masyarakat Manokwari Selatan.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya