Pembekalan Sesditjen KI Kepada CPNS 2019 Agar Terus Meningkatkan Prestasi


Jakarta – Setelah melalui tahapan seleksi yang panjang, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah lulus melaksanakan kegiatan orientasi dan pembekalan yang diselenggarakan secara serentak dan virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (13/1/2021). 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Chairani Idha memberikan pengenalan tugas dan fungsi umum serta struktur organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada teman-teman CPNS di lingkungan Kemenkumham. Pertama, marilah kita mengucap syukur sebab kalian merupakan cikal bakal tunas pengayoman yang nantinya akan menjadi pimpinan di Kemenkumham,” ujar Idha.

Idha juga memaparkan prestasi yang telah diraih DJKI, salah satunya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di tahun 2020 terhadap pelayanan DJKI yang mencapai nilai 82,12 dari 100 sehingga DJKI telah berhasil mencapai kategori baik dalam memberikan pelayanan.

DJKI juga membuat inovasi baru dengan diluncurkannya Loket Virtual (Lokvit) untuk menggantikan loket fisik yang ditutup akibat pandemi Covid-19 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memasukkan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai) untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, dan lain sebagainya pada tanggal 14 Mei 2020.

Hal ini terbukti dengan meningkatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tahun 2019 DJKI berhasil menerima PNBP sebesar Rp 714 miliar dari target awal sebesar Rp 525 miliar. Sementara di tahun 2020, PNBP DJKI berhasil melampaui target sebanyak 130% dengan  hampir mencapai Rp 800 miliar dari target awal sebesar Rp 608 miliar.

“Di tahun 2021 ini, DJKI mengharapkan target Rp 800 miliar, dan hal ini juga merupakan tantangan untuk DJKI dengan memperbaiki layanan-layanan kami,” ujar Idha.

Besar harapan Idha kepada para CPNS agar mampu menjadi pribadi yang selalu bersyukur, dapat diandalkan dan dapat melakukan pekerjaan serta tanggung jawab dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan organisasi dan menjadikan Kementerian Hukum dan HAM RI lebih baik dari sebelumnya. 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya