Pembahasan 5 (lima) Agenda Pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Rapat tersebut membahas 5 (lima) agenda salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan pelindungan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di tahun 2018.

Yasonna H Laoly menyampaikan kepada komisi III DPR RI bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2018 ditetapkan 50 Rancangan Undang-undang (RUU), 9 (sembilan) diantaranya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), salah satunya adalah RUU Desain Industri.

Terkait pelindungan bidang KI tahun 2018, Menkumham menjelaskan kepada Komisi III DPR RI bahwa dalam mengatasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait.

“Dalam pencegahan tindak pidana KI yang melibatkan pelaku usaha e-commerce, Ditjen KI berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, dan Mabes Polri, jasa ekspedisi, dan jasa angkutan online”, ujar Yasonna H Laoly.

Menkumham menambahkan, bahwa DJKI juga melakukan peningkatan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI seluruh Indonesia, dan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama pemilik rumah bernyanyi untuk pencegahan pelanggaran di bidang hak cipta dan melakukan edukasi dalam hal pembayaran Royalti.

Menurut Yasonna H Laoly bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengoptomalisasikan teknologi informasi (TI) dalam pelayanan publik.

Pengoptimalisasian TI ini dengan dibangunnya fasilitas e-Filling, serta penyempurnaan aplikasi penerimaan pengaduan pelanggaran KI secara online yang dapat di akses oleh masyarakat.

“Untuk semua sertifikat HKI (Paten, Merek dan Desain Industri) dan surat pencatatan Hak Cipta ditandatangani secara digital oleh Direktur Jenderal KI dengan sistem Pengamanan menggunakan barcode dan Sertificate Security dari Lembaga Sandi Negara,” ucap Yasonna H Laoly.

Menurutnya, permohonan hak cipta online di tahun 2018 sudah menggunakan sistem auto approved dan masyakarat sudah dapat mengakses Penelusuran Paten yang sudah menjadi Publik Domain.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Cegah Kehilangan Hak, DJKI Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat transformasi digital melalui implementasi fitur Notifikasi Perpanjangan Merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek. Fitur ini dirancang sebagai solusi otomatisasi berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.

Rabu, 18 Maret 2026

Menyusuri Jejak Indikasi Geografis di Jalur Mudik Pantura dan Pansela

Suasana terminal, stasiun, dan pelabuhan tampak lebih padat dari biasanya saat memasuki minggu ketiga Maret 2026. Kurang dari sepekan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, jutaan orang bersiap menempuh ratusan kilometer demi sebuah tradisi tahunan, pulang ke kampung halaman.

Rabu, 18 Maret 2026

Rahasia Dagang Jadi Alternatif Pelindungan Inovasi

Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.

Selasa, 17 Maret 2026

Selengkapnya