Pemanfaatan TI untuk Ekosistem Digital KI yang Inklusif, Kondusif, serta Berkelanjutan

Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Pelindungan Data Kekayaan Intelektual, guna mewujudkan ekosistem digital KI yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan yang bisa memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 5 Juni 2023 di Sheraton Belitung Resort, Belitung.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung Eva Gantini menyampaikan bahwa pemahaman mengenai teknologi informasi (TI) dan pelindungannya memiliki peran yang sangat penting bagi suatu instansi  dalam meningkatkan kualitas pekerjaan.

“Pentingnya bagi kita memahami TI dan pelindungannya dalam bekerja sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas pekerjaan pada suatu instansi. Termasuk dalam pelayanan KI yang sudah serba online baik dalam pendaftaran KI maupun pelayanannya,” ucap Eva.

Menurutnya, kesadaran mengenai keamanan juga diperlukan untuk menghindari kebocoran data yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, adanya kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan informasi terkait teknologi informasi yang menunjang pelayanan prima KI.

Berdasarkan data Interpol Cyber Assessment (Report 2021) selama periode Januari-September 2020 terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN. 

“Kebocoran data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai triliyunan, oleh karenanya melalui kegiatan workshop pada hari ini, saya mengharapkan peserta workshop dapat memperoleh informasi terkait teknik informasi untuk mencegah masalah keamanan data,” ucap Eva.

Senada dengan Eva, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah keamanan data ini menjadi bagian yang penting dari pengelolaan sistem aplikasi atau data.

“Issue terpanas yang berkaitan dengan TI belakangan ini adalah keamanan data. Beberapa bulan yang lalu kita dihebohkan dengan kasus bjorka dan saya pernah mendengar bahwa serangan untuk mencuri data bisa berkali-kali dan masuk dari berbagai sisi, untuk itulah masalah keamanan data ini menjadi bagian yang penting dari pengelolaan sistem aplikasi atau data,” ucap Dede.

Dede menjelaskan bahwa DJKI menyimpan jutaan data dari berbagai permohonan KI termasuk didalamnya juga memuat proses bisnis yang bersifat rahasia. Jika tidak ada pelindungan data, maka data yang belum boleh dibuka untuk orang lain bisa berakibat bocor dan dicuri orang lain. 

Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan bagi pemilik permohonan dan itulah yang menjadi sebuah tantangan serta salah satu tugas berat bagi DJKI untuk melakukan upaya-upaya penanganan data yang disimpan dalam database DJKI. 

“Sebagaimana kita ketahui, teknologi informasi di DJKI telah dikembangkan selama beberapa tahun, tetapi jika dilihat historisnya masalah keamanan ini baru muncul beberapa tahun belakangan,” tambah Dede.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Dede mengharapkan kepada para peserta agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi mewujudkan pelindungan KI yang maksimal melalui TI. (Uhi/Ver)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya