Pelindungan Merek Kunci Waralaba Berdaya Saing

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset hukum yang dapat dikembangkan secara strategis melalui lisensi, franchising, co-branding, hingga brand extension. “Tidak peduli seberapa besar nilai bisnis Anda, tanpa pendaftaran merek, tidak ada jaminan pelindungan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu agar hak eksklusifnya bisa ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual mencakup tiga aspek penting: memperoleh hak, mengomersialisasikannya, dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Pendaftaran merek memberi hak eksklusif untuk menggunakan, melarang pihak lain, atau memberi izin penggunaan melalui lisensi. Ini adalah dasar hukum yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan bisnis secara profesional,” ujar Agung.

DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Madrid Protocol, sebuah mekanisme internasional yang memungkinkan pendaftaran merek di lebih dari 100 negara hanya melalui satu pintu. “Penting dipahami, merek hanya terlindungi di negara tempat ia didaftarkan. Jika ingin ekspansi ke luar negeri, merek harus juga didaftarkan di negara tujuan,” jelasnya.

Acara IFBC Connect yang mengangkat tema “Energizing Entrepreneurship” ini dihadiri oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, investor, dan perwakilan pemerintah. Kegiatan diselenggarakan oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) bekerja sama dengan DJKI dan Universitas Atma Jaya Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua AFI, Anang Sukandar, mendorong pentingnya pengajaran kewirausahaan sejak dini. “Mata kuliah franchise harus masuk ke dalam kurikulum. Mahasiswa tidak hanya harus diajarkan mencari kerja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rektor Universitas Atma Jaya, Yuda Turana menegaskan pentingnya sinergi antara teori dan praktik. “Kampus adalah ruang pertemuan antara teori dan praktik. Mahasiswa perlu belajar langsung dari para pelaku lapangan agar mampu memahami tantangan nyata dunia usaha dan menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.

Kehadiran DJKI dalam kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. (yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Jumat, 20 Juni 2025

DJKI Ikuti Pelatihan Investigasi Pembajakan Digital di Amerika Serikat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, terus memperkuat kapasitas aparatur penegak hukum di bidang kekayaan intelektual melalui pelatihan internasional. Pada tanggal 17 - 19 Juni 2025, empat perwakilan DJKI mengikuti kegiatan Intellectual Property Rights Investigative Methods Workshop (Digital Piracy Investigations II) di National Cyber Forensics & Training Alliance (NCFTA), Pittsburgh, Amerika Serikat.

Jumat, 20 Juni 2025

Merek Sebagai Reputasi, Pelindungan, dan Jalan Menuju Pasar Global

Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal dan global, pendaftaran merek menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar, merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum.

Kamis, 19 Juni 2025

Selengkapnya