Jakarta – Industri kreatif terus berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi utama yang mengandalkan kreativitas dan inovasi. Untuk mendukung pertumbuhan ini, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan serta meningkatkan daya saing produk-produk kreatif, seperti kerajinan, batik, fashion, dan desain industri.
Dalam INACRAFT Forum bertajuk Crafts Road Map and Ecosystem (to reach SDGs), Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Edukasi, dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), menegaskan bahwa sistem KI berperan sebagai fondasi utama dalam industri kreatif.
"Pelindungan KI tidak hanya melindungi karya para kreator, tetapi juga mendorong inovasi, membuka peluang investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," ujarnya.
Dalam kaitannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs), KI berperan sebagai katalis dalam mendorong solusi inovatif bagi tantangan global, seperti teknologi hijau, energi bersih, dan pendidikan berbasis digital. Berbagai bentuk perlindungan KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif dalam menghasilkan produk yang berdaya saing tinggi.
“Dengan sistem KI yang kuat, kita dapat memastikan bahwa industri kreatif Indonesia berkembang secara berkelanjutan dan tetap kompetitif di pasar global,” tambah Yasmon.
Yasmon juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai peraturan terkait KI. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola dan memanfaatkan hasil KI mereka.
"Dengan adanya pelindungan KI, kita dapat memastikan kepemilikan suatu produk atau karya, sehingga pelaku usaha memiliki keamanan dalam menjalankan bisnisnya dan menjamin kesinambungan usaha mereka di masa depan," ujar Yasmon
Dalam sepekan ini, terdapat sekitar 1.100 booth yang berpartisipasi dalam pameran Inacraft. Semua produk yang dipamerkan merupakan hasil olah pikir manusia, yang menunjukkan bahwa KI telah menjadi kekuatan ekonomi tersendiri. "KI kini bukan sekadar pelindungan hukum, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan katalis pembangunan ekonomi nasional," ungkap Yasmon.
Dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), DJKI menyediakan berbagai program insentif. Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan biaya pendaftaran merek bagi UMKM yang memiliki surat keterangan dari instansi terkait. "Jika UMKM mengajukan permohonan merek dengan melampirkan Surat Rekomendasi dan Surat Pernyataan UMKM, mereka hanya perlu membayar kurang dari separuh dari biaya normal, yaitu sebesar Rp.500.000 per kelas," ujar Yasmon.
Selain insentif biaya, DJKI juga aktif memberikan pendampingan kepada UMKM dan pelaku usaha lainnya. Sepanjang tahun, berbagai program edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui kantor wilayah dan direktorat jenderal guna membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan KI.
Melalui berbagai langkah strategis ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga dalam mengembangkan bisnis mereka. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inovatif dan berkelanjutan. (yun/sas)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Kamis, 19 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025