Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan TikTok Indonesia membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem platform digital melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pembahasan ini menjadi penting seiring meningkatnya tantangan pemalsuan merek, peredaran barang ilegal, dan penyalahgunaan karya kreatif di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa pelindungan KI di ruang digital membutuhkan pendekatan yang saling melengkapi antara regulator, platform digital, dan pemilik merek. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran KI hanya dapat berjalan efektif melalui kerja sama yang erat dan berkelanjutan.
“Pelindungan kekayaan intelektual di platform digital tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemilik merek agar upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan optimal,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan bahwa DJKI terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha dan kreator untuk melindungi merek serta karya mereka melalui pendaftaran KI. Pendaftaran KI menjadi langkah awal yang penting untuk memperoleh kepastian hukum dan meminimalkan potensi pelanggaran.
Pada kesempatan yang sama, Head of Public Affairs & Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa pelindungan KI merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan pengguna platform digital.
“Kepercayaan adalah fondasi dalam ekosistem digital. Karena itu, kami terus memperkuat kebijakan internal, sistem pelaporan, dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah serta menangani pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital,” kata Hilmi.
Hilmi menjelaskan bahwa berbagai langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, kreator, dan pemilik merek, sekaligus menciptakan perdagangan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya pelindungan KI pada sektor-sektor strategis yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Peredaran produk palsu, khususnya di bidang kesehatan dan konsumsi, tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi membahayakan publik, sehingga memerlukan pengawasan yang efektif.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 10 Februari 2026 di Park Hyatt Jakarta ini mengusung tema “Empowering Growth, Protecting Digital Commerce: IP Protection and Awareness in Indonesia”. Forum ini menjadi bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan kreator akan pentingnya pelindungan KI melalui pendaftaran merek dan karya, sebagai langkah awal untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan daya saing, serta mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026