Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Guna mempercepat penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DJKI. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa organisasi pemerintah hanya dapat bergerak secara sah apabila didukung oleh regulasi yang memadai. Ia menyebutkan, DJKI saat ini memiliki sedikitnya 27 regulasi prioritas, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah, yang perlu segera disusun maupun direvisi untuk menjawab kebutuhan ekosistem KI nasional.
“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, keterlibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan telah memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan jumlah perancang yang terbatas, pelibatan analis hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.
“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujar Hermansyah.
Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan tugas tambahan yang bersifat strategis dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama masing-masing pegawai. Menurutnya, disiplin organisasi tetap harus dijaga agar seluruh fungsi DJKI berjalan seimbang dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, DJKI menyepakati pelaksanaan pelatihan teknis penyusunan regulasi bagi analis hukum selama lima hari yang akan dilaksanakan secara bertahap (batch) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan dan fungsi unit teknis, sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan berjalan optimal.
Hermansyah berharap, melalui klasterisasi regulasi berdasarkan substansi dan supervisi perancang, sebagian besar regulasi prioritas dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. “Ini momentum belajar dan bekerja bersama. Saya minta keikhlasan dan komitmen teman-teman untuk memperkuat DJKI dan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.
Kegiatan arahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andriensjah.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026