Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Guna mempercepat penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DJKI. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa organisasi pemerintah hanya dapat bergerak secara sah apabila didukung oleh regulasi yang memadai. Ia menyebutkan, DJKI saat ini memiliki sedikitnya 27 regulasi prioritas, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah, yang perlu segera disusun maupun direvisi untuk menjawab kebutuhan ekosistem KI nasional.
“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan, keterlibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan telah memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan jumlah perancang yang terbatas, pelibatan analis hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.
“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujar Hermansyah.
Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan tugas tambahan yang bersifat strategis dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama masing-masing pegawai. Menurutnya, disiplin organisasi tetap harus dijaga agar seluruh fungsi DJKI berjalan seimbang dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, DJKI menyepakati pelaksanaan pelatihan teknis penyusunan regulasi bagi analis hukum selama lima hari yang akan dilaksanakan secara bertahap (batch) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan dan fungsi unit teknis, sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan berjalan optimal.
Hermansyah berharap, melalui klasterisasi regulasi berdasarkan substansi dan supervisi perancang, sebagian besar regulasi prioritas dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. “Ini momentum belajar dan bekerja bersama. Saya minta keikhlasan dan komitmen teman-teman untuk memperkuat DJKI dan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.
Kegiatan arahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andriensjah.
“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah.
Selasa, 3 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non manajerial. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila pada Senin, 2 Februari 2026, di Kantor DJKI.
Senin, 2 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan SIVIKI (Sistem Informasi Virtual Kekayaan Intelektual) sebagai layanan konsultasi daring resmi bagi masyarakat dan pemohon Kekayaan Intelektual (KI). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses informasi yang akurat dan tepercaya guna mendukung proses pelindungan KI sejak tahap awal.
Senin, 2 Februari 2026