Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal yang Tidak Terdaftar di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  kembali menggelar Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI). Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan sebagai upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam hal peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing. 

Opera DJKI merupakan program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal kekayaan Intelektual Razilu yang kali ini membahas terkait pelindungan hukum terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia. 

“Merek merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) sehingga perlu dilindungi keberadaannya. Membangun suatu merek tidaklah mudah, perlu upaya luar biasa agar merek dapat menjadi dikenal oleh masyarakat,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli pada Rabu, 2 Maret 2022 melalui Zoom Cloud Meeting. 

Selanjutnya, Ia menerangkan bahwa masyarakat yang dimaksud tidak hanya di dalam negeri tapi di seluruh dunia. Karena usaha yang luar biasa inilah penting bagi pemilik merek untuk melindungi mereknya agar tidak dipalsukan. Semakin merek terkenal, semakin banyak permasalahan yang akan timbul, karena akan semakin banyak pihak yang memanfaatkan nilai merek tersebut.


“Oleh karena itu, terkait hukum merek yang merupakan bagian dari hukum kekayaan intelektual melindungi tidak hanya pada merek yang terdaftar, akan tetapi juga melindungi merek terkenal yang tidak terdaftar,” ujar Nofli. 


Di sisi lain, masyarakat perlu mengetahui pada pengajuan permohonan pendaftaran merek bisa mendapatkan usul tolak. 


Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah apabila permohonan merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan juga merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.


Namun, menurut Pemeriksa Merek Madya Widi Nugroho pada penolakan permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. 


“Di samping itu, diperhatikan pula reputasi merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran merek dimaksud di beberapa negara,” ujar Widi. 


Jika hal tersebut belum dianggap cukup, menurut Widi maka pengadilan niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar penolakan. (ver/amh)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya