Labuan Bajo - Selain pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif merupakan bagian dari rangkaian business process permohonan desain industri yang dikelola oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Indikator kinerja pemeriksaan substantif desain industri ditentukan oleh berbagai faktor di antaranya adalah frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar.
Berangkat dari pentingnya merumuskan rekomendasi strategi peningkatan kualitas pemeriksaan substantif desain industri demi tercapainya keselarasan pemahaman terkait aspek-aspek yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan substantif desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Substantif Desain Industri di Puri Sari Beach Hotel, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 15 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri yang memenuhi definisi desain industri, memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hasil pemeriksaan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam memanfaatkan desain industrinya. Sebaliknya, hasil pemeriksaan substantif yang buruk akan menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif adalah panduan teknis pemeriksaan desain industri. Panduan teknis yang baik harus mampu merangkum semua kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam melakukan analisis substantif sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang konsisten.
“Kualitas pemeriksaan substantif desain industri harus senantiasa menjadi perhatian kita bersama sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di DJKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anggoro.
Tak kalah pentingnya dalam peningkatan kualitas pemeriksaan adalah peran Pemeriksa Desain Industri. Sebagai pejabat fungsional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, seorang Pemeriksa Desain Industri dituntut memiliki kompetensi yang memadai.
“Upaya-upaya pembangunan kapasitas dengan mengundang narasumber dari kalangan pakar maupun praktisi perlu terus dilakukan supaya kinerja para Pemeriksa juga turut meningkat,” pungkas Anggoro mengakhiri sambutan. (kad/iwm)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026