Ambon - Melihat jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia saat ini terkait paten masih rendah. Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa persentase pendaftaran dan antusiasme masyarakat terkait dengan paten di Provinsi Maluku bisa dibilang cukup rendah.
“Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, di tahun 2021 Paten Biasa sebanyak 0 dan Paten Sederhana sebanyak 6; Tahun 2022 Paten Biasa sebanyak 3, dan Paten Sederhana sebanyak 21; dan Tahun 2023 Paten Biasa sebanyak 2, dan Paten Sederhana sebanyak 17. Dengan status dianggap ditarik kembali sebanyak 8 permohonan,” ungkap Hendro.
Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku hadir ditengah masyarakat melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pada 4 s.d 6 Maret 2024 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Ambon, Maluku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, jumlah permohonan serta pelindungan paten, dan agar Provinsi Maluku sendiri memiliki peta wilayah paten,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama DJKI Aribudhi Nugroho Suyono menyampaikan sebanyak 12 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Provinsi Maluku.
“Kegiatan ini sangat diperlukan bagi para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa agar percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan dapat terwujud,” tutur Ari.
Menurutnya, rata-rata kesalahan serta penyebab dari permohonan paten yang ditarik kembali adalah bagaimana inventor mengetahui tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Ari mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.
“Ketika Bapak/Ibu mendaftarkan paten semuanya harus diungkapkan. Tidak ada disembunyikan, teknologinya seperti apa. Harus detail dan jelas. Jangan lupa gambar paten yang dilampirkan juga harus gambar teknis, bukan foto biasa,” tutur Ari.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik.
Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini telah dilakukan penyerahan 7 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Universitas Pattimura, 2 sertifikat paten kepada Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Perikanan Negeri Tual, dan 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Negeri Ambon. (Ver/Eka)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026