Ambon - Melihat jumlah permohonan dan kualitas penulisan spesifikasi paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri, dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia saat ini terkait paten masih rendah. Para inventor masih menemui kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan yang dapat dilindungi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo menyampaikan bahwa persentase pendaftaran dan antusiasme masyarakat terkait dengan paten di Provinsi Maluku bisa dibilang cukup rendah.
“Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, di tahun 2021 Paten Biasa sebanyak 0 dan Paten Sederhana sebanyak 6; Tahun 2022 Paten Biasa sebanyak 3, dan Paten Sederhana sebanyak 21; dan Tahun 2023 Paten Biasa sebanyak 2, dan Paten Sederhana sebanyak 17. Dengan status dianggap ditarik kembali sebanyak 8 permohonan,” ungkap Hendro.
Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku hadir ditengah masyarakat melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan pada 4 s.d 6 Maret 2024 di Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Ambon, Maluku.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, jumlah permohonan serta pelindungan paten, dan agar Provinsi Maluku sendiri memiliki peta wilayah paten,” tutur Dian Nurfitri selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama DJKI Aribudhi Nugroho Suyono menyampaikan sebanyak 12 permohonan yang mengikuti asistensi drafting paten dari sejumlah perguruan tinggi yang berada di Provinsi Maluku.
“Kegiatan ini sangat diperlukan bagi para inventor untuk menyamakan persepsi antara pihaknya dengan pemeriksa agar percepatan penyelesaian paten yang telah diajukan dapat terwujud,” tutur Ari.
Menurutnya, rata-rata kesalahan serta penyebab dari permohonan paten yang ditarik kembali adalah bagaimana inventor mengetahui tata cara penulisan klaim pada dokumen paten. Ari mengimbau kepada para inventor baik yang telah ataupun akan mengajukan paten untuk memahami dan mengungkapkan pada klaim secara detail.
“Ketika Bapak/Ibu mendaftarkan paten semuanya harus diungkapkan. Tidak ada disembunyikan, teknologinya seperti apa. Harus detail dan jelas. Jangan lupa gambar paten yang dilampirkan juga harus gambar teknis, bukan foto biasa,” tutur Ari.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang sedang dilakukan ke dalam bentuk tulisan yang dimintakan pelindungan akan semakin baik.
Peningkatan pengetahuan dan pemahaman ini akan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten yang ditunjukkan dengan peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten dilindungi yang berasal dari permohonan dalam negeri.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini telah dilakukan penyerahan 7 sertifikat paten sederhana kepada Sentra Hak KI Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Universitas Pattimura, 2 sertifikat paten kepada Universitas Pattimura, 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Perikanan Negeri Tual, dan 1 sertifikat paten sederhana kepada Politeknik Negeri Ambon. (Ver/Eka)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025