Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan tata kelola, kualitas layanan publik, serta pemanfaatan kekayaan intelektual melalui sistem yang lebih inovatif dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal KI Andrieansjah saat membuka Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025, Minggu, 7 Desember 2025, di Jakarta.
“Kegiatan ini menjadi momentum bagi DJKI untuk menegaskan perbaikan layanan kekayaan intelektual (KI) sekaligus mendorong peningkatan pelindungan KI di Indonesia,” ujar Andrieansjah.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi tahun ini difokuskan pada lima area utama: kebijakan dan tata kelola, penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur, digitalisasi proses bisnis, peningkatan layanan publik dan kolaborasi, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual. Menurutnya, evaluasi kinerja tidak hanya memberi gambaran mengenai capaian dan tantangan, tetapi juga menjadi acuan penting dalam menentukan langkah perbaikan agar DJKI dapat bekerja semakin efektif dan responsif.
Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Nuralia dalam laporannya menambahkan bahwa selain memperkuat kinerja internal, DJKI juga akan mengoptimalkan dukungan kepada pelaku usaha dan para pencipta dalam mendaftarkan hak cipta, merek, paten, dan desain industri melalui layanan digital DJKI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa. Ia menekankan bahwa pelindungan KI merupakan fondasi penting agar karya dan inovasi Indonesia dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal.
“Kegiatan ini bertujuan mengukur, menilai, dan mengevaluasi capaian kinerja, sekaligus menyusun rekomendasi dan rencana aksi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program DJKI pada periode berikutnya,” jelasnya. Nuralia menambahkan bahwa rangkaian pembahasan akan berlangsung hingga 10 Desember 2025 melalui diskusi kelompok, pemaparan capaian unit, serta finalisasi rencana aksi 2026.
Dengan dimulainya Evaluasi Kinerja 2025, DJKI menargetkan tersusunnya langkah-langkah perbaikan yang lebih terstruktur guna meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat ekosistem pelindungan KI di Indonesia. DJKI terus bertransformasi untuk menjadi kantor kekayaan intelektual kelas dunia yang inovatif, kolaboratif, progresif dan relevan.
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026