Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (Dit. TIKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perkenalkan pusat data kepada seluruh pegawai DJKI dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) IT Talks secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 14 Oktober 2022
Pengenalan pusat data ini ditujukan untuk membangun kesadaran dan perhatian pegawai DJKI mengenai perkembangan digital yang sudah mencapai era revolusi digital 4.0 yang dapat memacu layanan publik terbaik.
Menurut Direktur TIKI Dede Mia Yusanti, DJKI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai institusi KI berkelas dunia. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait data KI yang telah didaftarkan ke DJKI, baik yang masih dalam proses sampai yang sudah mendapatkan sertifikat.
“Pusat data merupakan sarana pendukung utama dan fasilitas infrastruktur teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah data KI tersebut,” ujar Dede.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan manfaat dari pusat data seperti hosting aplikasi dengan downtime yang minimal, penyimpanan dan pengolahan data berkapasitas tinggi, dan manajemen keamanan data.
“Aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk menginventarisasi data KI merupakan garda terdepan bagi DJKI dalam melayani masyarakat. Diharapkan seluruh aplikasi ini dapat beroperasi sepanjang waktu dengan jaminan ketersediaan uptime secara maksimal,” jelas Dede.
Penyimpanan dan pengolahan data tersentral berkapasitas tinggi dapat meningkatkan performa kecepatan transaksi data yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Tak hanya itu, karena seluruh data tersimpan secara terpusat dan tidak tersebar, maka hal ini akan memudahkan dalam manajemen hak akses data. Hanya mereka yang diberi kewenangan saja yang dapat mengakses data yang tersimpan,” tambah Dede.
Lebih lanjut menurutnya, pusat data juga menyediakan infrastruktur keamanan yang andal untuk mencegah kerusakan atau kehilangan data. Hal ini penting untuk menjaga integritas, ketersediaan, serta kerahasiaan data yang ada.
Subkoordinator Pengelolaan Jaringan Andi Nuryansyah dalam paparannya menjelaskan bahwa pusat data adalah fasilitas fisik infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi untuk menyimpan dan mengolah data.
“Hal ini sangat krusial dan wajib ada di suatu institusi atau perusahaan besar atau perusahaan perbankan,” jelasnya.
Menurut Andi, pusat data perlu didukung oleh fasilitas penunjang yang memadai seperti sumber daya listrik yang stabil, pengatur suhu ruangan yang beroperasi 24 jam, serta yang tidak kalah penting adalah infrastruktur keamanan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi.
Terakhir, Dede berharap seluruh pegawai DJKI dapat terus menciptakan terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses data KI sehingga pada akhirnya tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan dapat meningkat. (AMO/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025