OKE KI Bahas Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) bertema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”. 

Kegiatan yang berlangsung pada 10 November 2025 ini dilaksanakan secara live melalui aplikasi Zoom dan Youtube DJKI Kemenkum. Pada edisi ke 36 kali ini OKE KI menghadirkan dua narasumber, yaitu Baby Mariaty selaku Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, dan R. Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Dalam paparannya, R. Tarto Sudarsono menjelaskan peran Bea dan Cukai dalam melindungi hak kekayaan intelektual (KI) di perbatasan melalui mekanisme rekordasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemegang merek bersama Bea dan Cukai dalam mencegah masuknya barang palsu atau hasil pelanggaran KI.

“Kami mengimbau para pemilik merek agar segera melakukan rekordasi ke Bea dan Cukai. Di Indonesia, proses ini tidak dipungut biaya alias gratis, berbeda dengan di negara lain yang mengenakan biaya administrasi. Hal ini (rekordasi) merupakan langkah preventif yang penting dalam mencegah masuknya barang palsu yang berpotensi merugikan pemilik merek maupun konsumen, juga memperkuat sinergi antara Bea dan Cukai dan DJKI dalam penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” ujar Tarto.

Ia juga memaparkan bahwa permohonan rekordasi diajukan secara tertulis dengan mengirimkan hardcopy kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan di kantor pusat Bea dan Cukai, serta dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yang dapat diakses pada portal  https://customer.beacukai.go.id  dimana masa berlaku rekordasi adalah selama 1 tahun yang tentunya dapat diperpanjang.

Upaya rekordasi ini juga telah terbukti efektif mendukung penegakan hukum di bidang HKI, dengan sejumlah kasus pencegahan barang pelanggaran merek yang berhasil dicegah di berbagai pelabuhan.

Sementara itu, Baby Mariaty menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi. Menurutnya, banyak sengketa KI yang muncul bukan karena niat jahat, melainkan karena kurangnya pemahaman hukum.

“Mediasi menjadi jembatan untuk memulihkan, bukan menghukum, dimana prinsip restorative justice mendorong para pihak untuk membangun kembali kepercayaan, mencari solusi yang adil, cepat, dan efisien. Melalui mediasi, penyelesaian sengketa dapat dicapai secara damai tanpa harus melalui jalur pengadilan, sehingga menciptakan hasil yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Baby.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak hanya hemat biaya dan menjaga hubungan baik antar pihak, tetapi juga membantu mengurangi beban aparat penegak hukum serta pengadilan.

Melalui webinar ini, DJKI berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI serta penyelesaian sengketa KI dapat semakin meningkat, sejalan dengan semangat kolaborasi lintas lembaga dalam mewujudkan sistem penegakan hukum KI yang berkeadilan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Edukasi Hak Cipta di Manado, Tekankan Kepatuhan Royalti bagi Pelaku Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bagian dari pelindungan hak ekonomi pencipta dalam kegiatan “Edukasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Bidang Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti bagi Pelaku Kreatif” yang diselenggarakan di Manado, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Rabu, 25 Februari 2026

Streaming Tanpa Izin dan Nobar Ilegal Ancam Hak Cipta Film

JAKARTA – Praktik streaming tanpa izin dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tanpa lisensi resmi masih kerap terjadi di berbagai ruang publik baik daring maupun luring. Pemutaran film melalui akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di kafe, hotel, sekolah, atau komunitas termasuk kategori pertunjukan publik (public performance) wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Tanpa izin tersebut, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya