Jakarta - Penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner perlu disikapi secara hati-hati. Strategi promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain, seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”, dapat menimbulkan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan hal tersebut dalam kesempatan wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 2 Maret 2026. Ia menerangkan bahwa merek merupakan aset KI yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan.
Dalam konteks hukum, Fajar menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya. Hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, sehingga penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain pelanggaran terhadap ketentuan merek, Fajar menegaskan adanya risiko pelanggaran Rahasia Dagang. Risiko ini muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.
“Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Rahasia Dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin,” kata Fajar.
Di luar aspek hukum, penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi. Praktik tersebut dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.
Ketika kualitas produk atau layanan usaha tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah. Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, yaitu pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.
Melalui penjelasan tersebut, Fajar mengajak pelaku UMKM untuk membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap KI pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah preventif pelindungan KI, ia mengimbau para calon pengusaha untuk segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah.
“Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari,” ucap Fajar.
Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menjamin pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.
Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.
Senin, 2 Maret 2026
Pelindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi menjadi pondasi utama dalam membangun industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing. Setiap frame animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan. Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing.
Senin, 2 Maret 2026
Kedaulatan teknologi pertahanan nasional membutuhkan pelindungan hukum yang kuat agar setiap hasil riset dalam negeri memiliki kepastian hak dan tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Kesadaran ini membawa Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) Kementerian Pertahanan untuk mempererat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dalam mengamankan setiap invensi strategis bangsa.
Senin, 2 Maret 2026