Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah melantik Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) pada tanggal 6 Juni 2024 yang lalu. Pembentukan MPKKI bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan kekayaan intelektual (KI).
MPKKI diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam pengawasan dan pembinaan konsultan KI. Tugas utamanya mencakup pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan KI; pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan konsultan KI; pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan KI; membuat rekomendasi pemberhentian konsultan KI; dan membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan KI yang jumlahnya kini telah melebihi seribu orang.
Dalam upaya mendukung tugas MPKKI, Ketua MPKKI Razilu menggarisbawahi pentingnya penyusunan pedoman pengawasan dan evaluasi yang komprehensif. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama MPKKI menggelar Konsinyering Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Profesi Konsultan KI pada tanggal 26 s.d 29 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Razilu mengatakan jumlah konsultan KI yang aktif saat ini terdata sebanyak 1.059 yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan sebaran terbesar di wilayah DKI Jakarta (776), Jawa Barat (124), dan Banten (116).
“Melihat luasnya wilayah NKRI, tentunya diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap konsultan KI yang tepat, terukur, efektif dan efisien, untuk itu perlu dilakukan membuat suatu pedoman juklak juknis,” ujar Razilu di Luminor Hotel Padjadjaran Bogor.
"Pedoman ini diharapkan tidak hanya membantu dalam pengawasan yang lebih baik, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kinerja konsultan KI yang tentunya akan berdampak pula pada peningkatan permohonan dan pelindungan KI,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa hasil dari kegiatan ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung cita-cita Indonesia untuk mencapai “Indonesia Emas 2045”, yaitu menjadi negara yang maju dan telah sejajar dengan negara adidaya.
"Semoga sinergi yang terbangun dapat dipertahankan dan dikembangkan di masa-masa mendatang dan berdampak positif bagi kemajuan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” harapnya.
Peserta pada kegiatan ini terdiri dari anggota MPKKI, perwakilan dari DJKI, perwakilan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Komisi Banding Paten, Komisi Banding Merek, Lembaga dan Dinas Terkait serta Organisasi yang berkecimpung di dunia monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi dalam kegiatan ini dilakukan Peluncuran Laman dan Logo MPKKI. Laman tersebut dapat dicek melalui laman dgip.go.id. (dss/syl)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025