Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto pada Selasa,15 November 2022 di Ruang Pameri Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Heriyanto berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI)untuk menuju negara maju yang kita cita-citakan bersama dan jumlah permohonan KIK di Jawa Barat dapat terus meningkat.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mendapatkan apresiasi peringkat pertama permohonan KI terbanyak, pionner brand ambassador KI, dan program unggulan Mobile IP Clinic dari Ditjen KI. Sedangkan dalam pencatatan KIK masih belum ada sehingga perlu pendampingan tentang inventarisasi KIK dan urgensi dalam pencatatan KIK di pusat Data Nasional KIK Indonesia,” ujar Heriyanto.
Selanjutnya Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Febiyani sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar. Ia menyampaikan bahwa data Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah ditetapkan sejumlah 105. Dengan jumlah tersebut Jawa Barat mendapatkan peringkat kedua secara nasional.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami akan bersinergi melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam inventarisasi KIK. Terdapat 19 data yang sudah disiapkan untuk pencatatan KIK di tahun 2022,” kata Febiyani.
Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang menyampaikan tujuan tim inventarisasi KIK adalah untuk melakukan koordinasi dan pendampingan ke kanwil. Tujuannya agar dapat diketahui apa saja kendala yang dihadapi oleh kanwil dalam kegiatan inventarisasi dan diseminasi tujuann inventarisasi KIK.
“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemuktahiran data kekayaan budaya di daerahnya. Tujuan lainnya ialah agar tersedianya akses data dan informasi asset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” jelas Laina.
Dalam kesempatan ini dilakukan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yaitu Karinding dalam Pusat Data Nasional KI Komunal Indonesia. Karinding merupakan salah satu alat musik tradisional Sunda yang dimainkan dengan cara disentil oleh ujung telunjuk sambil ditempel di bibir. Biasanya dibuat dari bahan pelepah aren atau dari bambu. Karinding menurut bahasa Sunda terdiri dari kata Ka Ra Da Hyang yang artinya dengan diiringi oleh doa sang Maha Kuasa. Atau ada juga yang mengartikan Ka = sumber dan Rinding = bunyi jadi artinya sumber bunyi. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Kamis, 2 April 2026
Rabu, 1 April 2026