Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam rangka pemetaan potensi ekonomi KIK.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto pada Selasa,15 November 2022 di Ruang Pameri Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Heriyanto berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan permohonan kekayaan intelektual (KI)untuk menuju negara maju yang kita cita-citakan bersama dan jumlah permohonan KIK di Jawa Barat dapat terus meningkat.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat telah mendapatkan apresiasi peringkat pertama permohonan KI terbanyak, pionner brand ambassador KI, dan program unggulan Mobile IP Clinic dari Ditjen KI. Sedangkan dalam pencatatan KIK masih belum ada sehingga perlu pendampingan tentang inventarisasi KIK dan urgensi dalam pencatatan KIK di pusat Data Nasional KIK Indonesia,” ujar Heriyanto.
Selanjutnya Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Febiyani sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh DJKI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar. Ia menyampaikan bahwa data Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang sudah ditetapkan sejumlah 105. Dengan jumlah tersebut Jawa Barat mendapatkan peringkat kedua secara nasional.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami akan bersinergi melalui Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam inventarisasi KIK. Terdapat 19 data yang sudah disiapkan untuk pencatatan KIK di tahun 2022,” kata Febiyani.
Sub Koordinator Inventarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang menyampaikan tujuan tim inventarisasi KIK adalah untuk melakukan koordinasi dan pendampingan ke kanwil. Tujuannya agar dapat diketahui apa saja kendala yang dihadapi oleh kanwil dalam kegiatan inventarisasi dan diseminasi tujuann inventarisasi KIK.
“Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemuktahiran data kekayaan budaya di daerahnya. Tujuan lainnya ialah agar tersedianya akses data dan informasi asset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif,” jelas Laina.
Dalam kesempatan ini dilakukan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yaitu Karinding dalam Pusat Data Nasional KI Komunal Indonesia. Karinding merupakan salah satu alat musik tradisional Sunda yang dimainkan dengan cara disentil oleh ujung telunjuk sambil ditempel di bibir. Biasanya dibuat dari bahan pelepah aren atau dari bambu. Karinding menurut bahasa Sunda terdiri dari kata Ka Ra Da Hyang yang artinya dengan diiringi oleh doa sang Maha Kuasa. Atau ada juga yang mengartikan Ka = sumber dan Rinding = bunyi jadi artinya sumber bunyi. (DES/SYL)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025