Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Undang Bareskrim Polri Lakukan Koordinasi

Jakarta - Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara kekayaan Intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengundang Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di ruang Ruang Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) DJKI pada Jumat, 12 Agustus 2022.


“Pertemuan ini diadakan untuk menjalin koordinasi yang lebih kuat antara DJKI dengan Bareskrim. Rencananya koordinasi ini akan dilakukan paling tidak satu kali dalam seminggu,’ ujar Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS Budi Hadisetyono.

Menurutnya, sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri.

Selain itu, dengan adanya surat edaran tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan kesetaraan dengan lembaga penyidik dan kriteria kualitatif, PPNS DJKI ingin memahami setiap detail penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Bayu Nusantara meminta kepada pihak DJKI untuk memilih prioritas kasus yang akan dibahas dan rincian jadwal pada setiap pertemuan demi efektivitas dan efisiensi waktu penyelesaian berkas.


“Karena kami juga perlu memperhitungkan sumber daya manusia yang akan menangani setiap perkara agar dapat lebih cepat dalam penyelesaian setiap berkasnya,” jelas Bayu.

Usai pertemuan ini, DJKI akan melakukan rapat internal terhadap kasus yang sedang ditangani agar konsultasi dan pendampingan beberapa kasus terkendala ini dapat segera menemukan titik terang. 

Sebagai tambahan informasi, Rokorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan operasional termasuk pembinaan atau bimbingan teknis penyidikan dan administrasi penyidikan oleh PPNS (AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya