Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melakukan upaya untuk menciptakan sistem layanan publik yang lebih modern, efisien, dan transparan melalui transformasi digital. DJKI menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Diskusi Teknis Transformasi Digital di Pullman Hotel Central Park, Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ika Ahyani Kurniawati Direktur Teknologi Informasi DJKI menjelaskan FGD ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan instansi terkait dalam mendukung program transformasi digital di sektor layanan kekayaan intelektual (KI).
"Transformasi digital adalah sebuah langkah strategis dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang berfokus pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan publik, terutama dalam sektor kekayaan intelektual. Dalam konteks pemerintahan, transformasi digital diwujudkan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan kebijakan Satu Data Indonesia," ungkap Ika.
FGD ini juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi tata kelola dan perencanaan transformasi digital di lingkungan DJKI. Salah satu poin penting dalam diskusi adalah upaya untuk mengintegrasikan berbagai layanan KI dalam SuperApps Kementerian Hukum, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan pengguna layanan.
Menurut data terkini, per 6 Oktober 2025 DJKI telah memiliki 318 layanan digital yang terdiri dari 177 layanan berbayar dan 141 layanan tidak berbayar. Layanan ini mencakup berbagai bidang KI, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga rahasia dagang dan pengaduan pelanggaran KI. Ke depannya, DJKI akan mengintegrasikan layanan-layanan ini ke dalam aplikasi SuperApps yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan terkait KI.
Pada hari kedua FGD nanti, akan dibahas lebih dalam tentang prosedur pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan transformasi digital di berbagai kementerian dan lembaga. Ika menegaskan pentingnya kolaborasi antara DJKI dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pihak-pihak lain yang berperan dalam pembangunan ekosistem layanan KI berbasis digital.
"Dengan adanya kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan sistem layanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi. Kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global," tambah Ika.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital nasional yang tercermin dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Diharapkan para stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan solusi yang konstruktif, sehingga menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat mempercepat terwujudnya transformasi digital DJKI. FGD ini dihadiri oleh 60 peserta, terdiri dari perwakilan DJKI, Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, dan Pemasyarakatan.(dms/gwp)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026