Menteri Hukum Minta DJKI Tindaklanjuti Aduan Pemilik Merek Bandeng Juwana Elrina

Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum menanggapi pengaduan Arif Honggowijoyo Kusmadi mengenai dugaan persamaan pada pokoknya pada sejumlah merek yang dinilai memiliki kemiripan dengan merek Elrina, yang telah didaftarkan keluarganya sejak 1994 untuk produk Bandeng Juwana Duri Lunak. Arif mengungkapkan bahwa sejak 2020 dirinya menemukan sejumlah permohonan merek di situs DJKI yang menurutnya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tersebut.

Menanggapi pengaduan itu, Menteri Hukum meminta jajaran DJKI membantu memberikan penjelasan administratif yang diperlukan, termasuk apabila dibutuhkan dalam proses di pengadilan.

“Karena itu saya mohon nanti kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bantu Pak Arif untuk menjelaskan keterangan kalau dibutuhkan, Bapak butuhkan. Kita akan menyampaikan ke pengadilan, Bapaklah yang pertama kali memiliki merek itu,” ujar Supratman.

Menteri Hukum juga menekankan pentingnya transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan merek dan meminimalkan potensi persoalan serupa pada masa mendatang.

“Dengan sistem transformasi digital yang kami kembangkan, kasus ini nggak mungkin akan terjadi,” kata Supratman.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, merek merupakan identitas yang dibangun melalui investasi, reputasi, dan kepercayaan konsumen. Karena itu, akses terhadap informasi yang jelas dan dukungan administratif ketika menghadapi persoalan merek menjadi bagian penting dari pelayanan kekayaan intelektual.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Perhimpunan Indonesia Tionghoa turut menyampaikan pertanyaan mengenai proses pembukaan layanan konsultan kekayaan intelektual yang diajukan oleh perguruan tinggi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya mencakup verifikasi dan undangan bagi pihak yang memenuhi persyaratan.

"Dalam seminggu ini akan dilakukan verifikasi dan diputuskan di minggu kedua," tegas Hermansyah

Melalui PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendengarkan pengaduan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagaimana disampaikan Menteri Hukum, program ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian Hukum untuk mendengarkan aduan dari seluruh masyarakat.

Dalam bidang kekayaan intelektual, DJKI terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai prosedur, hak, serta langkah penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.



LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya