DJKI dan Gekrafs Jalin Kerja Sama Bidang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bidang Ekonomi Kreatif dalam kegiatan luncheon puncak perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, 24 Oktober 2026.

Ketika diwawancarai pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelindungan KI bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jangkauan tersebut juga diharapkan mencakup jaringan Gekrafs di luar negeri.

“Kita harapkan dengan penandatanganan kesepakatan ini, work plan kita, kerja sama kita dapat menggerakkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi,” ujar Hermansyah.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual (KI), serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif. Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam promosi produk berbasis KI, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum terkait karya ekonomi kreatif.

Hermansyah turut menyoroti pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI agar produk ekonomi kreatif memiliki pelindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.

“Selain mendorong inovasi, rezim kekayaan intelektual mendorong produk-produk ekonomi kreatif dilakukan pendaftaran, diregistrasi, dan diproteksi dalam hal kekayaan intelektualnya,” kata Hermansyah.

Melalui kerja sama ini, DJKI dan Gekrafs bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai KI agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan. Pelaku kreatif perlu mengenali jenis KI yang sesuai dengan karyanya, seperti hak cipta untuk karya kreatif, merek untuk identitas usaha, dan desain industri untuk tampilan produk yang memenuhi persyaratan pelindungan.

Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk menjaga karya dan identitas usaha dari penggunaan tanpa hak. Dengan memahami mekanisme pencatatan atau pendaftaran yang sesuai, pelaku ekonomi kreatif dapat menjaga aset intelektualnya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan usaha.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya