Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan upacara pelantikan pejabat eselon II untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai bagian dari transformasi besar di lembaga ini. Acara yang diadakan di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan ini menandai sebuah langkah maju dalam penguatan sistem hukum dan manajemen kekayaan intelektual di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutan menekankan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi perubahan. "Hari ini bukan hanya tentang pelantikan, tetapi juga tentang memperkuat peran strategis organisasi di tengah transformasi besar yang sedang dijalani," ujar Menteri Supratman pada Senin, 18 November 2024.
Dalam acara ini, beberapa posisi kunci di DJKI yang mengalami pergantian antara lain:
Menteri Supratman mengharapkan para pejabat baru ini dapat membawa inovasi dan efisiensi yang lebih besar dalam operasional DJKI. Menteri Supratman juga menegaskan empat pesan utama kepada para pejabat yang baru dilantik yaitu menjadi pilar stabilitas, memperkuat koordinasi lintas entitas, fokus pada pelayanan hukum yang berdampak nyata, dan menjaga integritas. Dia juga akan melakukan kontrol kerja yang ketat pada setiap pejabat yang baru saja dilantik.
"Secara mudah, saya akan lakukan kontrol kinerja dengan ketat. Saya tekankan, tidak akan ada istilah orang dekat Menteri. Semua jenjang kepangkatan dan promosi akan berbasis pada kinerja," tegasnya.
Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang kuat, DJKI diharapkan dapat lebih efektif dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi dan inovasi di Indonesia. Menteri Supratman menutup sambutannya dengan harapan tinggi pada masa depan yang lebih baik.
"Perubahan besar yang kita alami adalah bukti bahwa kita tidak takut menghadapi tantangan dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik."
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga melantik pejabat di lingkungan eselon satu lainnya. Sebelumnya, Supratman juga telah melantik para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Hukum.
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026