Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut karya yang dihasilkan dalam kolaborasi tersebut menjadi contoh bagaimana proses kreatif mahasiswa dapat berkembang menjadi desain yang memiliki unsur kebaruan dan keunikan visual. Apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, desain tersebut dapat diajukan sebagai Desain Industri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh pelindungan hukum.
“Perguruan tinggi dapat menjadi ruang yang subur bagi lahirnya karya kreatif yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memiliki potensi pelindungan kekayaan intelektual apabila didaftarkan secara resmi,” ujar Herman pada 13 Maret 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Pengalaman Universitas Ciputra menunjukkan bahwa proses kreatif di lingkungan kampus dapat menghasilkan karya yang tidak hanya berfungsi sebagai tugas akademik, tetapi juga berpotensi menjadi desain yang bernilai ekonomi. Melalui kolaborasi dengan praktisi industri seperti Isyana Sarasvati, mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung dalam mengembangkan ide kreatif yang dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Komitmen Universitas Ciputra dalam pelindungan kekayaan intelektual juga tercermin dari peran aktif Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di bawah LPPM yang secara konsisten mendorong dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk mencatatkan karya mereka ke DJKI. Upaya ini membuahkan hasil ketika pada tahun 2020 Universitas Ciputra meraih penghargaan sebagai perguruan tinggi dengan jumlah permohonan Desain Industri terbanyak.
Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyebut praktik tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat berperan sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran pelindungan kekayaan intelektual di kalangan generasi muda. Dengan mendaftarkan desain yang memiliki unsur kebaruan, para kreator memperoleh hak eksklusif atas karyanya sehingga dapat mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
“DJKI terus mengajak para kreator, pelaku usaha, serta institusi pendidikan untuk semakin aktif melindungi karya kreatif mereka melalui sistem pendaftaran kekayaan intelektual. Pelindungan desain industri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta desain, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui lisensi maupun kerja sama komersial,” ujar Agung.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan pelaku industri kreatif, semakin banyak karya inovatif diharapkan dapat lahir dan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kreativitas nasional sekaligus memastikan bahwa karya anak bangsa memiliki nilai tambah dan daya saing di masa depan.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026